Pembuatan Kartu Kuning Online
Kartu Kuning Online |
Yang dimaksud dengan "kartu kuning online" adalah, proses registrasi menciptakan kartu kuning di daftarkan secara online oleh masing-masing orang. Kemudian untuk mendapat kartu kuning tersebut kita tetap tiba ke kantor kecamatan atau disnaker. Bagi masyarakat awam pembuatan kartu kuning online ini tentu menyusahkan (semakin menyulitkan) dari mekanisme sebelum -nya alasannya yakni kita tetap tidak sanggup meng-akses thumbnail dan mem-print sendiri kartu kuning online. Mudah-mudahan pemerintah mau mencar ilmu lagi wacana "konsep online" alasannya yakni berdasarkan pendapat saya konsep online harus-nya mewajibkan 2 syarat yaitu "Mempermudah dan Praktis".
Langkah-langkah Membuat Kartu Kuning Online
- Scan file-file pribadi dan data diri ibarat ijazah, kartu keluarga, ktp (kartu tanda penduduk) dan pas photo kemudian disimpan ke disk (flashdisk) dalam format JPEG (Bentuk Gambar).
- Datang kewarnet atau daftar pribadi melalui smartphone kau dan buka situs https://apok.batam.go.id (Aplikasi Pelayanan Online Kecamatan merupakan situs resmi pemerintahan untuk pembuatan kartu kuning online).
- Pada pilihan "Kartu Pencari Kerja" atau biasa disebut kartu kuning, klick daftar, kemudian isi Form Pendaftaran Kartu Pencari Kerja (kartu kuning), sesuai dengan undangan situs.
- Upload pas photo,ktp dan ijazah kau pada kolom yang tertera di "Form Pendaftaran Kartu Kuning AK/1".
- Jangan lupa pada kolom e-mail harus diisi alasannya yakni data yang upload akan di Verifikasi melalui e-mail tersebut.
- Terakhir, isi isyarat capcha (Kode Verifikasi) dan klick Daftar pada bab bawah form registrasi kartu kuning online. Tunggu proses upload sampai selesai kemudian pilih tombol kirim dan buka periksa email kau untuk mem-verifikasi (membenarkan data) yang kau kirim.
Pada tahap itu proses registrasi kartu kuning online sudah selesai, kartu kuning sanggup pribadi diambil di kantor kecamatan (kantor lurah) atau sanggup juga di disnaker. Jika kartu kuning tidak diambil dalam 30 hari maka diharuskan untuk melalukan Pendaftaran Ulang kartu kuning online.
Kesalahan yang umum terjadi pada registrasi kartu kuning online yakni pada bab upload ijazah, kalau proses upload ijazah gagal maka abaikan saja (tidak mempengaruhi). selain itu mungkin kau juga salah dalam mengisi nomor ijazah pendidikan terakhir, kau harus sanggup membedakan nomor induk dan nomor ijazah atau lihat selengkap-nya .
Syarat Membuat kartu kuning (Pengambilan kartu kuning)
- Photo Copy KTP Pemohon
- Pas Photo 3x4 2 lembar
- Ijazah Pendidikan Terakhir (ASLI atau Fotokopi Legalisir).
Dukung situs ini dengan men-share atikel "Pembuatan Kartu Kuning Online" khusus pulau batam ini ke teman-teman kau atau like fanspage kami di https://www.facebook.com/tukanglistrikpanggilanbatam.