Nisn Akan Diganti Dengan Nik Untuk Pendataan Siswa


NISN (Nomor Induk Siswa Nasional) yang terdiri dari 10 angka merupakan kombinasi angka unik yang diberikan oleh setiap sekolah. NISN diberikan pada siswa mulai dari SD, SMP, dan SMA. NISN mempunyai sifat permanen alias angka tersebut tidak berubah dari jenjang pendidikan SD sampai SMA.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy dan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh ketika menunjukkan keterangan pers di Jakarta, Selasa (22/1/2019). (ANTARA/Indriani) " kini justru sekolah bersama pegawanegeri desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah".

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan (Mendikbud) Muhadjir Effendy menyampaikan mulai tahun ini tidak ada lagi Nomor Induk Siswa Nasional (NISN) namun diganti dengan Nomor Induk Kependudukan (NIK).

"Itu gampang tinggal diubah saja, kan datanya sudah ada di sekolah. Tinggal dicek, termasuk di tempat mana, tinggal di mana, keluarganya siapa. Saya kira secara teknis tidak ada kesulitan gitu hanya kita perlu menselaraskan datanya saja," ujar Mendikbud usai bertemu dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh di Jakarta, Selasa.

Dengan dijadikannya NIK sebagai pengganti NISN, maka akan mempermudah pendataan belum dewasa yang masuk dalam usia sekolah. Dalam hal ini peranan pendidikan nonformal menjadi strategis bukan lagi suplemen tapi mempunyai tugas utama.

 "Terutama untuk menunjukkan kesempatan pada peserta didik, yang dengan alasan tertentu tidak sanggup masuk ke jalur formal. Sehingga nanti sasaran kita dengan disatukannya data yang ada di Kemendagri dengan data Kemendikbud, maka wajib berguru sanggup terwujud," tambah dia.

Mendikbud menjelaskan pihaknya didukung oleh Kemendagri terutama dalam mengatur sistem penerimaan siswa baru. Melalui kolaborasi itu, jikalau sebelumnya orang bau tanah yang mendaftarkan anaknya maka kini justru sekolah bersama pegawanegeri desa yang mendata anak untuk masuk ke sekolah.

Dirjen Dukcapil Kemendagri Zudan Arif Fakhrulloh menyampaikan dengan NIK sanggup mengetahui belum dewasa yang putus sekolah. Sehingga Mendikbud sanggup memerintahkan dinas pendidikan tempat untuk mengecek kondisi anak itu.

 "Kalau ternyata tidak punya biaya untuk sekolah, kita sanggup mengurusnya dan menunjukkan Kartu Indonesia Pintar (KIP)."  Dengan demikian, lanjut Zudan, wajib berguru 12 tahun sanggup terwujud dengan terintegrasinya data yang ada di Kemendagri dan juga Kemendikbud.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel