Ketentuan Alokasi Dan Penyaluran Dana Bos Reguler 2019 Dan Penggunaan Dana
Berikut isi salinan Lampiran I Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 3 Tahun 2019 ihwal Petunjuk Teknis Bantuan Operasional Sekolah Reguler
Tata Cara Penggunaan dan Pertanggungjawaban Bantuan Operasional Sekolah Reguler
BAB I
PENDAHULUAN
A. Tujuan Umum BOS Reguler
1. Membantu pendanaan biaya operasi dan nonpersonalia Sekolah.
2. Meringankan beban biaya operasi Sekolah bagi peserta didik pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat.
3. Meningkatkan kualitas proses pembelajaran di Sekolah.
B. Tujuan Khusus BOS Reguler
1. BOS Reguler pada SD dan Sekolah Menengah Pertama bertujuan untuk membebaskan pungutan peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang diselenggarakan oleh masyarakat.
2. BOS Reguler pada Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bertujuan untuk membebaskan pungutan dan/atau membantu tagihan biaya di Sekolah Menengan Atas dan Sekolah Menengah kejuruan bagi peserta didik yang orangtua/walinya tidak bisa dalam rangka memperoleh layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu.
3. BOS Reguler pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB bertujuan untuk:
a. meningkatkan aksesibilitas mencar ilmu bagi peserta didik penyandang disabilitas pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan/atau
b. memberikan kesempatan yang setara (equal opportunity) bagi peserta didik penyandang disabilitas yang orangtua/walinya tidak bisa untuk mendapatkan layanan pendidikan yang terjangkau dan bermutu pada SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB baik yang diselenggarakan masyarakat maupun yang diselenggarakan Pemerintah Daerah.
C. Sasaran
Sasaran BOS Reguler yakni Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda atau masyarakat penyelenggara pendidikan yang telah terdata dalam Dapodik. Bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat telah mempunyai izin operasional.
D. Waktu Penyaluran
Penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap triwulan. Bagi wilayah dengan geografis yang sulit dijangkau penyaluran dana BOS Reguler dilakukan tiap semester.
E. Pengelolaan BOS Reguler Menggunakan Manajemen Berbasis Sekolah
1. BOS Reguler dikelola oleh Sekolah dengan menerapkan Manajemen Berbasis Sekolah (MBS), yang memperlihatkan kebebasan dalam perencanaan, pengelolaan, dan pengawasan jadwal yang diubahsuaikan dengan kondisi dan kebutuhan Sekolah;
2. penggunaan BOS Reguler hanya untuk kepentingan peningkatan layanan pendidikan dan tidak ada intervensi atau pemotongan dari pihak manapun;
3. pengelolaan BOS Reguler mengikutsertakan guru dan Komite Sekolah;
4. pengelolaan BOS Reguler dengan memakai MBS wajib melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
a. mengelola dana secara profesional dengan menerapkan prinsip efisien, efektif, akuntabel, dan transparan;
b. melakukan penilaian tiap tahun; dan
c. menyusun Rencana Kerja Jangka Menengah (RKJM), Rencana Kerja Tahunan (RKT), dan RKAS, dengan ketentuan:
1) RKJM disusun tiap 4 (empat) tahun;
2) RKJM, RKT, dan RKAS disusun menurut hasil penilaian diri Sekolah;
3) RKAS memuat penerimaan dan perencanaan penggunaan BOS Reguler; dan
4) RKJM, RKT, dan RKAS harus disetujui dalam rapat dewan guru sesudah memperhatikan pertimbangan Komite Sekolah dan disahkan oleh dinas pendidikan provinsi atau kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya.
D. Tim BOS Reguler Sekolah
1. Struktur Keanggotaan
Kepala Sekolah membentuk tim BOS Reguler Sekolah dengan susunan keanggotaan yang terdiri atas:
a. Penanggung Jawab : kepala Sekolah
b. Anggota :
1) bendahara;
2) 1 (satu) orang dari unsur guru;
3) 1 (satu) orang dari unsur Komite Sekolah; dan
4) 1 (satu) orang dari unsur orang tua/wali peserta didik di luar Komite Sekolah yang dipilih oleh kepala Sekolah dan Komite Sekolah dengan mempertimbangkan dapat dipercaya dan menghindari terjadinya konflik kepentingan.
2. Tugas dan Tanggung Jawab Tim BOS Reguler Sekolah sebagai berikut:
a. mengisi, mengirim dan memutakhirkan data pokok pendidikan secara lengkap ke dalam sistem Dapodik sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
b. memastikan dan bertanggung jawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sesuai dengan kondisi riil di Sekolah;
c. memverifikasi kesesuaian jumlah dana yang diterima dengan data peserta didik yang ada;
d. menyelenggarakan keadministrasian secara lengkap sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan;
e. memenuhi ketentuan transparansi pengelolaan dan penggunaan;
f. menyusun dan memberikan laporan secara lengkap;
g. menyampaikan laporan realisasi penggunaan dana BOS Reguler secara dalam jaringan (daring) melalui laman bos.kemdikbud.go.id;
h. bertanggung jawab secara formal dan material atas penggunaan BOS Reguler yang diterima; dan
i. memberikan pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat.
3. Dalam Melaksanakan Tugas dan Tanggung Jawab, tim BOS Reguler Sekolah:
a. bersedia diaudit oleh forum yang mempunyai kewenangan melaksanakan audit sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-perundangan terhadap seluruh dana yang dikelola Sekolah, baik yang berasal dari BOS Reguler maupun dari sumber lain; dan/atau
b. dilarang bertindak menjadi biro atau pengecer pembelian buku kepada peserta didik di Sekolah yang bersangkutan.
4. Khusus penanggung jawab pengelolaan dan penggunaan BOS Reguler untuk:
a. SMP terbuka atau tempat kegiatan mencar ilmu berdikari yakni kepala Sekolah Menengah Pertama induk; dan
b. SMA terbuka yakni kepala Sekolah Menengan Atas induk.
BAB III
PENETAPAN ALOKASI DAN PENYALURAN DANA BOS REGULER
A. Pendataan
Dalam melaksanakan pendataan melalui Dapodik, Sekolah melaksanakan ketentuan sebagai berikut:
1. memfotokopi/menggandakan formulir Dapodik sesuai kebutuhan;
2. melakukan sosialisasi ke seluruh peserta didik, guru, dan tenaga kependidikan ihwal tata cara pengisian formulir pendataan;
3. membagi formulir kepada individu yang bersangkutan untuk diisi secara manual dan mengumpulkan formulir yang telah diisi;
4. memverifikasi kelengkapan dan kebenaran atau kewajaran data profil Sekolah, rombongan belajar, peserta didik, guru, tenaga kependidikan, dan sarana dan prasarana;
5. memasukkan atau memutakhirkan data ke dalam aplikasi Dapodik secara luring yang telah disiapkan oleh Kementerian, kemudian mengirim ke server Kementerian secara daring;
6. wajib mencadangkan seluruh data yang telah dimasukkan (entry);
7. wajib menyimpan formulir yang telah diisi secara manual oleh peserta didik, pendidik, atau tenaga kependidikan di Sekolah masing-masing untuk keperluan monitoring dan audit;
8. memutakhirkan data secara reguler dikala ada perubahan data, minimal satu kali dalam satu semester;
9. Sekolah sanggup berkonsultasi dengan dinas pendidikan setempat mengenai penggunaan aplikasi pendataan dan memastikan data yang dimasukkan sudah masuk ke dalam server Kementerian; dan
10. Sekolah memastikan dan bertanggungjawab terhadap data yang masuk dalam Dapodik sudah sesuai dengan kondisi riil di Sekolah.
Tim BOS Reguler kabupaten/kota bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri. Sementara tim BOS Reguler provinsi bertanggung jawab terhadap proses pendataan pada SMA, SMK, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB yang mempunyai keterbatasan untuk melaksanakan pendataan secara mandiri.
1. Penetapan Alokasi BOS Reguler provinsi atau kabupaten/kota
a. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota melaksanakan kontrol terhadap data jumlah peserta didik di tiap Sekolah sesuai jenjang pendidikan yang menjadi kewenangan masing-masing apabila terdapat perbedaan dengan data riil di Sekolah.
b. Kementerian melaksanakan pengambilan data jumlah peserta didik pada Dapodik sebagai dasar penyampaian ajuan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota yang akan dikirim ke Kementerian Keuangan untuk penetapan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota pada tahun anggaran berikutnya.
c. Alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota tersebut dihitung sebagai hasil rekapitulasi dari data jumlah peserta didik di tiap Sekolah yang ada di Dapodik pada tahun pelajaran yang sedang berjalan ditambah dengan asumsi pertambahan jumlah peserta didik tahun pelajaran baru.
d. Pemerintah Pusat memutuskan alokasi BOS Reguler tiap provinsi atau kabupaten/kota sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.
2. Penetapan alokasi tiap Sekolah
a. Alokasi dana BOS Reguler tiap Sekolah dihitung menurut jumlah peserta didik di tiap Sekolah dikalikan dengan satuan biaya yang telah ditetapkan untuk tiap jenjang pendidikan.
b. Penetapan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah didasarkan pada data hasil batas waktu selesai pendataan (cut off) Dapodik berikut:
1) cut off tanggal 31 Januari; dan
2) cut off tanggal 31 Oktober.
c. Paling cepat satu bulan sebelum tanggal cut off (pre-cut off), tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
d. Data pre-cut off tersebut didistribusikan oleh tim BOS Reguler provinsi ke tim BOS Reguler kabupaten/kota di wilayah provinsi masing-masing untuk diverifikasi ke Sekolah sesuai dengan kewenangannya.
e. Berdasarkan data pre-cut off tersebut, tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota meminta Sekolah untuk memutakhirkan data pada Dapodik sebelum tanggal cut off.
f. Pada tiap tanggal cut off, tim BOS Reguler provinsi mengunduh data Sekolah seluruh jenjang sebagai dasar penyaluran dana BOS Reguler sesuai dengan ketentuan cut off melalui laman yang disediakan Kementerian.
g. Alokasi BOS Reguler untuk Sekolah ditetapkan dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Triwulan I dan semester I
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran sebelumnya.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan I dan semester I didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan I (untuk penyaluran triwulanan) dan semester I (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan dalam penyaluran dana BOS Reguler triwulan II dan semester II sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
2) Triwulan II
a) Alokasi tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan II (untuk penyaluran triwulanan) sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
3) Triwulan III, triwulan IV, dan semester II
a) Alokasi sementara tiap Sekolah untuk penyaluran triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Januari.
b) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Januari ini, provinsi menyalurkan dana BOS Reguler ke tiap Sekolah di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) sesuai ketentuan yang berlaku.
c) Alokasi final tiap Sekolah untuk triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) didasarkan pada hasil cut off tanggal 31 Oktober tahun anggaran berkenaan.
d) Berdasarkan data cut off tanggal 31 Oktober ini, provinsi menghitung lebih kurang penyaluran dana BOS Reguler di awal triwulan III dan triwulan IV (untuk penyaluran triwulanan), serta semester II (untuk penyaluran semesteran) untuk dikompensasikan sebelum selesai tahun anggaran berjalan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
h. Data Dapodik yang dipakai sebagai contoh dalam perhitungan alokasi BOS Reguler tiap Sekolah merupakan data individu peserta didik yang telah diinput ke dalam aplikasi Dapodik secara valid, yakni yang telah terisi lengkap variabel input dan telah dilengkapi dengan nomor induk siswa nasional (NISN), serta lolos proses verifikasi dan validasi di basis data Pusat Data dan Statistik Pendidikan dan Kebudayaan Kementerian.
i. Kementerian mempunyai kebijakan khusus terkait perhitungan alokasi BOS Reguler bagi:
1) Sekolah Terintegrasi, Sekolah Menengah Pertama satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB; dan
2) SD atau Sekolah Menengah Pertama yang memenuhi ketentuan sebagai berikut:
a) pendiriannya sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan berada di tempat terdepan, terluar dan sangat tertinggal (daerah 3T) dengan skala satuan tempat yakni desa. Klasifikasi tempat 3T dari tiap desa mengacu pada hasil pembagian terstruktur mengenai yang dikeluarkan oleh Kementerian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi.
b) Sekolah di tempat kumuh atau tempat pinggiran yang peserta didiknya tidak sanggup tertampung di Sekolah lain di sekitarnya.
c) khusus untuk Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat, telah mempunyai izin operasional minimal 3 (tiga) tahun, dan bersedia membebaskan pungutan bagi seluruh peserta didik.
dengan jumlah peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik, yakni memperlihatkan alokasi BOS Reguler minimal sebanyak 60 (enam puluh) peserta didik. Kebijakan ini didasarkan pada pertimbangan bahwa beberapa komponen biaya tetap (fix cost) dari biaya operasi Sekolah tidak tergantung pada jumlah peserta didik saja.
Pemberian BOS Reguler melalui kebijakan khusus dilaksanakan sebagai berikut.
1) Bagi Sekolah Terintegrasi, Sekolah Menengah Pertama satu atap, SDLB, SMPLB, SMALB, dan SLB secara otomatis mendapatkan alokasi minimal tanpa harus direkomendasikan oleh dinas pendidikan tempat setempat;
2) Bagi SD dan Sekolah Menengah Pertama yang mendapatkan kebijakan khusus dilaksanakan dengan mekanisme:
a) Tim BOS Reguler kabupaten/kota memverifikasi SD atau Sekolah Menengah Pertama yang akan mendapatkan kebijakan khusus tersebut sesuai dengan kriteria yang ditentukan.
b) Tim BOS Reguler kabupaten/kota merekomendasikan SD atau Sekolah Menengah Pertama peserta kebijakan alokasi minimal menurut hasil verifikasi dan mengusulkannya kepada tim BOS Reguler provinsi dengan menyertakan daftar Sekolah dan jumlah peserta didik menurut Dapodik.
c) Tim BOS Reguler Provinsi memutuskan alokasi bagi SD atau Sekolah Menengah Pertama peserta kebijakan alokasi minimal menurut surat rekomendasi dari tim BOS Reguler kabupaten/kota. tim BOS Reguler provinsi berhak menolak rekomendasi dari Tim BOS Reguler kabupaten/kota apabila ditemukan fakta atau informasi bahwa rekomendasi tersebut tidak sesuai dengan kriteria yang ditetapkan.
j. Jumlah alokasi BOS Reguler untuk Sekolah Menengah Pertama terbuka dan Sekolah Menengan Atas terbuka didasarkan pada jumlah peserta didik dengan NISN yang valid dan perhitungannya disatukan dengan Sekolah induk.
k. Pemerintah Daerah dan masyarakat penyelenggara pendidikan, sesuai dengan kewenangannya harus memastikan penggabungan Sekolah yang selama 3 (tiga) tahun berturut-turut mempunyai peserta didik kurang dari 60 (enam puluh) peserta didik dengan Sekolah sederajat terdekat, kecuali Sekolah yang dengan kriteria sebagaimana dimaksud dalam aksara i. Sampai dengan dilaksanakannya penggabungan, maka Sekolah tersebut tidak sanggup mendapatkan dana BOS Reguler.
B. Penyaluran Dana BOS Reguler
1. Penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. penyaluran tiap triwulan
1) triwulan I sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun;
2) triwulan II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu tahun;
3) triwulan III sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
4) triwulan IV sebesar 20% (dua puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
b. penyaluran tiap semester
1) semester I sebesar 60% (enam puluh persen) dari alokasi satu tahun; dan
2) semester II sebesar 40% (empat puluh persen) dari alokasi satu taun.
2. Penyaluran BOS Reguler ke Sekolah dilakukan dengan ketentuan sebagai berikut:
a. Bendahara Umum Daerah (BUD) harus menyalurkan BOS Reguler secara eksklusif ke rekening Sekolah sesuai dengan ketetentuan peraturan perundang-undangan;
b. proporsi penyaluran dana BOS Reguler dari RKUD ke rekening Sekolah diubahsuaikan dengan persentase penyaluran dana BOS Reguler dari RKUN ke RKUD;
c. dana BOS Reguler harus diterima secara utuh oleh Sekolah dan tidak diperkenankan adanya pemotongan biaya apapun dengan alasan apapun dan oleh pihak manapun;
d. khusus untuk BOS Reguler, jikalau terdapat peserta didik pindah atau mutasi sesudah pencairan dana di triwulan atau semester berkenaan, maka dana BOS Reguler pada triwulan atau semester berjalan tetap menjadi hak Sekolah lama. Revisi jumlah peserta didik pada Sekolah yang ditinggalkan atau mendapatkan peserta didik pindahan tersebut gres diberlakukan untuk pencairan triwulan atau semester berikutnya dengan terlebih dahulu melaksanakan revisi atau pemutakhiran data Dapodik sebelum cut off data penyaluran awal;
e. perlakuan terhadap sisa BOS Reguler yang belum habis dipakai di Sekolah pada tiap periode diatur melalui ketentuan yang ditetapkan oleh Kementerian Dalam Negeri;
f. Tim BOS Reguler provinsi dan tim BOS Reguler kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya harus memastikan bahwa dana BOS Reguler yang dianggarkan oleh Sekolah untuk pembelian buku teks utama tidak sanggup dicairkan hingga tiba waktunya Sekolah harus membayar pesanan buku teks utama yang diperlukan.
BAB IV
PENGGUNAAN DANA
A. Umum
1. Perencanaan
a. Penggunaan BOS Reguler di Sekolah harus didasarkan pada janji dan keputusan bersama antara tim BOS Reguler kepala Sekolah, guru, dan Komite Sekolah. Hasil janji di atas harus dituangkan secara tertulis dalam bentuk info jadwal rapat dan ditandatangani oleh peserta rapat. Kesepakatan penggunaan BOS Reguler harus didasarkan skala prioritas kebutuhan Sekolah, khususnya untuk membantu mempercepat pemenuhan SNP.
b. Dana BOS Reguler yang diterima Sekolah tiap triwulan atau semester sanggup direncanakan untuk dipakai membiayai kegiatan lain pada triwulan atau semester berikutnya.
c. Penggunaan BOS Reguler diprioritaskan untuk kegiatan operasional Sekolah nonpersonalia.
d. Sekolah wajib memakai sebagian dana BOS Reguler untuk membeli buku teks utama untuk pelajaran dan panduan guru sesuai dengan kurikulum yang dipakai oleh Sekolah dengan ketentuan sebagai berikut:
1) buku teks utama harus sudah dibeli atau tersedia di Sekolah sebelum tahun pelajaran gres dimulai. Sekolah sanggup memakai BOS Reguler triwulan I dan/atau triwulan II (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap triwulan), atau semester I (bagi Sekolah yang mendapatkan penyaluran tiap semester) untuk membiayai pembelian buku teks utama;
2) Sekolah harus mencadangkan sebagian dana BOS Reguler yang diterima di triwulan I dan/atau triwulan II (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap triwulan), atau di semester I (untuk Sekolah yang mendapatkan BOS Reguler tiap semester) pada rekening Sekolah untuk pembayaran buku teks utama yang harus dibeli Sekolah. Jumlah dana yang dicadangkan sesuai dengan kebutuhan dana untuk pembayaran pembelian buku teks utama yang diwajibkan. Dana yang dicadangkan ini hanya boleh dicairkan apabila Sekolah hendak membayar pesanan buku tersebut atau sudah memenuhi kewajiban penyediaan buku teks utama;
3) buku teks utama yang harus dibeli Sekolah merupakan buku teks utama yang telah dinilai dan telah ditetapkan oleh Kementerian; dan
4) pembelian buku teks utama diubahsuaikan dengan kebutuhan tiap Sekolah menurut kewajiban penyediaan buku teks utama.
e. Penggunaan dana yang pelaksanaannya sifatnya kegiatan, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pengadaan alat tulis kantor atau penggandaan materi, biaya penyiapan tempat kegiatan, gaji narasumber lokal sesuai standar biaya umum setempat, dan/atau perjalanan dinas dan/atau penyediaan konsumsi bagi panitia dan narasumber apabila dibutuhkan dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
f. Ketentuan terkait jasa profesi (honor narasumber) hanya sanggup diberikan kepada narasumber yang mewakili instansi resmi di luar Sekolah, menyerupai Kwartir Daerah (Kwarda), Komite Olahraga Nasional Indonesia (KONI) daerah, Badan Narkotika Nasional (BNN), dinas pendidikan, dinas kesehatan, unsur keagamaan, dan/atau lainnya menurut surat kiprah yang dikeluarkan oleh instansi yang diwakilinya atau berwenang.
g. Pengadaan sarana dan prasarana oleh Sekolah harus mengikuti standar sarana dan prasarana dan spesifikasi yang berlaku.
h. Penggunaan dana yang pelaksanaan berupa pekerjaan fisik, biaya yang sanggup dibayarkan dari BOS Reguler mencakup pembayaran upah tukang sesuai standar biaya umum setempat, bahan, transportasi, dan/atau konsumsi.
i. Satuan biaya untuk belanja dengan memakai dana BOS Reguler mengikuti ketentuan yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah.
2. Dana BOS Reguler tidak untuk:
a. disimpan dengan maksud dibungakan;
b. dipinjamkan kepada pihak lain;
c. membeli perangkat lunak (software) atau untuk pelaporan keuangan BOS Reguler atau software sejenis;
d. sewa aplikasi pendataan atau aplikasi Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) dalam jaringan (daring);
e. membiayai kegiatan yang tidak menjadi prioritas Sekolah, antara lain studi banding, karya wisata, dan sejenisnya;
f. membayar iuran kegiatan yang diselenggarakan oleh Musyawarah Kerja Kepala Sekolah (MKKS), Kelompok Kerja Kepala Sekolah (KKKS), Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), Kelompok Kerja Guru (KKG), unit pelaksana teknis tempat kecamatan, kabupaten/kota, atau provinsi, unit pelaksana teknis, atau pihak lainnya;
g. membiayai fasilitas kegiatan yang diselenggarakan oleh Sekolah antara lain sewa hotel, sewa ruang sidang, dan lainnya;
h. membeli pakaian, seragam, atau sepatu bagi guru atau peserta didik untuk kepentingan pribadi (bukan inventaris Sekolah);
i. digunakan untuk rehabilitasi sedang dan berat;
j. digunakan untuk rehabilitasi prasarana Sekolah dengan kategori rusak sedang dan rusak berat;
k. membangun gedung atau ruangan baru;
l. membeli lembar kerja siswa (LKS);
m. membeli materi atau peralatan yang tidak mendukung proses pembelajaran;
n. membeli saham;
o. membiayai iuran dalam rangka upacara peringatan hari besar nasional;
p. membiayai penyelenggaraan upacara atau jadwal keagamaan;
q. membiayai kegiatan dalam rangka mengikuti pelatihan, sosialisasi, pendampingan terkait jadwal BOS Reguler atau perpajakan jadwal BOS Reguler yang diselenggarakan forum di luar dinas pendidikan provinsi, kabupaten/kota, dan/atau Kementerian; dan/atau
r. membiayai kegiatan yang telah didanai secara penuh dari sumber dana Pemerintah Pusat, Pemerintah Daerah, atau sumber lainnya.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/