Komponen Pembiayaan Dari Dana Bos Reguler Tahun 2019 Sd

1.  Pengembangan Perpustakaan

a.   Penyediaan buku teks utama
1)   Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi penerima didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks utama bagi penerima didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap penerima didik pada tiap mata pelajaran atau tema.
3)   Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran atau tema sesuai kelas yang diajarkan.
4)   Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran atau tema.
5)   Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6)   Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui Buku Sekolah Elektronik (BSE) harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini dipakai sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b.   Penyediaan buku teks pendamping
1)   Menyediakan buku teks pendamping bagi penerima didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2)   Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3)   Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c.   Membeli buku nonteks yaitu antara lain buku bacaan, buku pengayaan, dan buku referensi, terutama yang menunjang penguatan pendidikan aksara dan pengembangan literasi Sekolah sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian.
d.   Langganan majalah atau publikasi bersiklus yang terkait dengan melalui luring maupun melalui daring.
e.   Pemeliharaan atau pembelian gres buku atau koleksi perpustakaan.
f.    Peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan.
g.   Pengembangan pangkalan data (database) perpustakaan dan perpustakaan elektronik (e-library) atau perpustakaan digital (digital library).
h.   Pemeliharaan perabot perpustakaan atau pembelian baru.
i.    Pemeliharaan dan/atau pembelian AC perpustakaan.

Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi penerima didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi. Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak sanggup dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui prosedur PBJ Sekolah.

2.  PPDB

Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi penerima didik lama, antara lain:

a.   biaya kegiatan PPDB, daftar ulang, atau pendataan ulang terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB daring (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB); dan/atau
b.   biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

a.  Kegiatan pembelajaran
1)   Membeli atau mengganti alat peraga pendidikan yang dibutuhkan Sekolah untuk memenuhi SNP.
2)   Mendukung penyelenggaraan pembelajaran aktif, kreatif, efektif, dan menyenangkan.
3)   Pengembangan pendidikan aksara dan penumbuhan kecerdikan pekerti.
4)   Pembelajaran remedial dan pembelajaran pengayaan.
5)   Pemantapan persiapan ujian.
6)   Pendidikan dan pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan menyenangkan.
7)   Pembiayaan lomba di tingkat kabupaten/kota yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas penerima didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.
8)   Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis Teknologi, Informasi, dan Komunikasi (TIK), contohnya untuk pembelian materi atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
9)   Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.

b.  Kegiatan ekstrakurikuler
1)   Krida, seperti: kepramukaan, Latihan Kepemimpinan Siswa (LKS), Usaha Kesehatan Sekolah (UKS), dan Pasukan Pengibar Bendera (Paskibra).
2)   Karya ilmiah, menyerupai kegiatan ilmiah, kegiatan penguasaan keilmuan dan kemampuan akademik, dan penelitian.
3)   Latihan olah talenta dan olah minat, menyerupai pengembangan talenta olahraga, seni dan budaya, jurnalistik, teater, dan teknologi isu dan komunikasi.
4)   Keagamaan, menyerupai ceramah Pemerintah keagamaan, baca tulis al quran, retreat, dan/atau bentuk ekstrakurikuler keagamaan.
5)   Pembiayaan lomba yang tidak didanai dari dana Pemerintah Pusat atau Daerah, termasuk untuk biaya transportasi dan fasilitas penerima didik atau guru dalam mengikuti lomba, dan biaya registrasi mengikuti lomba.

4.  Kegiatan Evaluasi Pembelajaran dan Ekstrakurikuler

Kegiatan penilaian pembelajaran yang sanggup didanai meliputi kegiatan ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan final semester, ulangan kenaikan kelas, USBN, dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler. Komponen pembiayaan yang sanggup dibayarkan terdiri atas:

a.   transportasi dan penyediaan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di Kelompok Kerja Guru (KKG);
b.   fotokopi atau penggandaan soal;
c.   fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik;
d.   biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah; dan/atau
e.   biaya penyediaan konsumsi penyelenggaran kegiatan penilaian pembelajaran, investigasi hasil ujian, dan penilaian kegiatan ekstrakurikuler di Sekolah.

5.  Pengelolaan Sekolah

a.   Pembelian alat dan/atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen dan layanan umum, dan tata perjuangan dan perkantoran.
b.   Pembelian dan pemasangan alat ketidakhadiran bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c.   Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
d.   Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah yang meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi.
e.   Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan/atau fasilitas diperbolehkan jikalau dibutuhkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f.    Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan kegiatan BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau fasilitas diperbolehkan jikalau dibutuhkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g.   Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h.   Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i.    Pembiayaan kegiatan pengembangan penemuan Sekolah, menyerupai Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, Sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j.    Pembiayaan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau materi habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi atau transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
k.   Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian menyerupai perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil berguru melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1)  biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a)   pemasukan data;
b)   validasi;
c)   pemutakhiran; dan
d)   sinkronisasi data ke dalam aplikasi;
2)  komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a)   penggandaan formulir Dapodik;
b)   pengadaan alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c)   penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d)   biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak sanggup dilakukan di Sekolah alasannya yakni permasalahan jaringan internet;
e)   biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
f)    honor operator aplikasi.

Kebijakan pembayaran gaji untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:

(1)  kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran gaji bulanan; dan
(2)  apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang kompeten, Sekolah sanggup menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
l.    Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m.  Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami petaka menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan dampak darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.

6.  Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.

a.   Kegiatan Kelompok Kerja Guru atau Kelompok Kerja Kepala Sekolah. Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Kelompok Kerja Guru atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, diperbolehkan memakai BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b.   Menghadiri seminar atau lokakarya yang terkait eksklusif dengan peningkatan mutu guru dan tenaga kependidikan antara lain:
1)   penyusunan RPP;
2)   pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada penerima didik;
3)   penyusunan soal USBN;
4)   pengembangan lahan Sekolah (contoh: kegiatan beternak, berkebun, dan biotrop); dan/atau
5)   kegiatan lain yang sejenis,

dengan syarat ditugaskan oleh Sekolah. Biaya yang sanggup dibayarkan meliputi biaya pendaftaran, transportasi, dan/atau fasilitas apabila seminar atau lokakarya diadakan di luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.

c. Pembiayaan untuk mengadakan kegiatan pembinaan (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1)   pemantapan penerapan kurikulum/silabus;
2)   pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3)   pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada penerima didik; dan/atau
4)   peningkatan kualitas manajemen dan manajemen Sekolah.

Pembiayaan yang sanggup dibayarkan, meliputi fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.

7.  Langganan Daya dan Jasa

a.   Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b.   Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c.   Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket atau voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diubahsuaikan dengan kebutuhan Sekolah.

8.  Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah

a.   Perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen nonstruktural terdiri atas:
1)   penutup atap, antara lain seng, asbes, dan genteng;
2)   penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan gypsum;
3)   kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan instalasi jaringan;
4)   kusen, kaca, daun pintu dan jendela;
5)   pengecatan; dan/atau
6)   penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan papan.
b.   Perbaikan mebel, pembelian meja dan/atau bangku penerima didik atau guru jikalau meja dan/atau bangku yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan.
c.   Perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan, dan saluran air kotor.
d.   Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air bersih.
e.   Pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai prasarana tersebut.
f.    Pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC.
g.   Pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.

9.  Pembayaran Honor

a.   Guru honorer.
b.   Tenaga manajemen (tenaga yang melaksanakan manajemen Sekolah termasuk melaksanakan kiprah pendataan Dapodik).
c.   Pegawai perpustakaan.
d.   Laboran.
e.   Petugas UKS.
f.    Penjaga Sekolah.
g.   Petugas satuan pengamanan.
h.   Petugas kebersihan.

Keterangan:

a.   pada prinsipnya Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan;
b.   pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c.   pembayaran gaji bulanan guru atau tenaga kependidikan dan nonkependidikan honorer di Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat sanggup memakai dana BOS Reguler paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
d.   guru honorer yang menerima pembayaran gaji merupakan guru honorer yang telah:
1)   memiliki kualifikasi akademik sarjana atau kegiatan diploma empat (S-1/D-IV); dan
2)   mendapatkan penugasan dari pemerintah kawasan dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan penataan guru serta memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru gaji yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.

10. Pembelian/Perawatan Alat Multi Media Pembelajaran

a.   Membeli komputer desktop atau work station berupa Personal Computer (PC) atau all in one PC untuk dipakai dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor LED 18,5 inci;
6)   sistem operasi Windows 10;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

b.   Membeli pencetak (printer) atau printer plus pemindai (scanner) maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh dipakai untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c.   Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   prosesor Intel Core i3 atau yang setara;
2)   memori standar 4GB DDR3;
3)   hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4)   CD/DVD drive;
5)   monitor 14 inci;
6)   sistem operasi Windows 10;
7)   aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8)   garansi 1 tahun;

Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

d.   Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1)   sistem DLP;
2)   resolusi XGA;
3)   brightness 3000 lumens;
4)   contras ratio 15.000:1;
5)   input HDMI, VGA, Composite, S-Video;
6)   garansi 1 (satu) tahun.

Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.

Keterangan:

a.      komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menunjukkan garansi resmi;
b.      proses pengadaan barang oleh Sekolah harus sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah; dan
c.      peralatan di atas harus dicatat sebagai barang inventaris Sekolah.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel