Multi Level Marketing Haram Atau Tidak?
Di tengah kelesuan dan keterpurukan ekonomi nasional, datanglah sebuah sistem bisnis yang banyak menjanjikan dan keberhasilan serta mengatakan kekayaan dalam waktu singkat.
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari info yang hingga kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang menyebarkan sistem ini untuk pengembangan perjuangan pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak gampang untuk menjawabnya, lantaran ini ialah duduk kasus faktual yang belum pernah disebutkan secara eksklusif dalam litelatur para ulama' kita.
Namun alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi hingga besok hari final zaman dengan banyak sekali nash dan kaedah-kaedah umum perihal duduk kasus bisnis dan ekonomi.
Oleh lantaran itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan nalar berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu muslihat setan.
Wallahul Muwaffiq
Dalil ibadah ialah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak"(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu'amalah ialah firman Allah Ta'ala: "Dia-lah Allah yang telah mengakibatkan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)
Oleh lantaran itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa menciptakan sebuah transaksi bisnis menjadi haram ialah :
Setelah 7 tahun melaksanakan eksperimen balasannya dia berhasil menemukan masakan pelengkap tersebut dan mengatakan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin biar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kau dan saya akan mengatakan komisi padamu".
Inilah praktek awal MLM yang singkat dongeng selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, lantaran mereka melebih-lebihkan kiprah dari masakan tersebut. Yang mana hal ini menciptakan Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang balasannya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Diantara perusahaan MLM, ada yang melaksanakan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan mengatakan laba sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita setuju bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah terperinci keharamannya, namun bagaimana sesungguhnya aturan MLM secara umum ?
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya ialah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota gres dan demikian seterus selanjutnya.
Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming sanggup bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut ialah lantaran adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan biar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan lantaran dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini ialah perjudian murni, lantaran beberapa lantaran berikut, yaitu:
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya lantaran beberapa lantaran yaitu :
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa aturan syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya lantaran ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh lantaran itu sistem bisnis semacam ini ialah haram dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka bertanya kepadamu perihal khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala ancaman dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini ialah memakan harta insan dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi ialah bentuk perjudian" (http://www.alhelaly.com , kepingan soal jawab)
"Banyak pertanyaan yang tiba kepada kami dari banyak sekali penjuru perihal aturan bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang memakai sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana lantaran dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan mengatakan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota gres serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, lantaran seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum terperinci dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sesungguhnya tidak bisa diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini ialah murni sebuah bentuk perjudian menurut kaedah para ulama'.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang ibarat itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melaksanakan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa mengatakan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A'alam Bishowab
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja aturan ini ialah kesimpulan Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak meliputi MLM yang ada di Indonesia, lantaran dua hal:
Dengan dalil bahwa citra syaikh perihal MLM sama dengan yang ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota mustahil lagi mencari anggota gres di kota Surabaya. Dan ini tampaknya sesuatu yang jauh sekali, lantaran tidak semua orang ingin mengikuti aktivitas MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM ialah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan ialah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka mustahil bisa mencari anggota gres lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan ialah keinginan belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline.
Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut :
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan menciptakan mereka tertelan bumi serta mengakibatkan mereka sebagai monyet dan babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Diedit ulang dari file pdf ke html dg tanpa mengurangi isi text asal, encoding Japanese JIS
Sistem ini kemudian dikenal dengan istilah Multi Level Marketing (MLM) atau Networking Marketing. Banyak orang yang bergabung kedalamnya, baik dari kalangan orang-orang awam ataupun dari kalangan penuntut ilmu, bahkan dari info yang hingga kepada kami ada sebagian pondok pesantren yang menyebarkan sistem ini untuk pengembangan perjuangan pesantren.
Pertanyaan yang kemudian muncul, apakah bisnis dengan model semacam ini diperbolehkan secara syar'i ataukah tidak ? Sebuah permasalahan yang tidak gampang untuk menjawabnya, lantaran ini ialah duduk kasus faktual yang belum pernah disebutkan secara eksklusif dalam litelatur para ulama' kita.
Namun alhamdulillah Allah telah menyempurnakan syari'at islam ini untuk bisa menjawab semua permasalahan yang akan terjadi hingga besok hari final zaman dengan banyak sekali nash dan kaedah-kaedah umum perihal duduk kasus bisnis dan ekonomi.
Oleh lantaran itu dengan memohon petunjuk pada Allah, semoga tatkala tangan ini menulis dan nalar berfikir, semoga Allah mencurahkan cahaya kebenaran- Nya dan menjauhkan dari segala tipu muslihat setan.
Wallahul Muwaffiq
Kaedah Penting Bagi Pelaku Bisnis
Ada dua kaedah yang sangat penting untuk bisa memahami hampir seluruh permasalahan yang bekerjasama dengan aturan islam, sebagaimana dikatakan Ibnul Qayyim Rahimahullah: "Pada dasarnya semua ibadah hukumnya haram kecuali kalau ada dalil yang memerintahkannya, sedangkan asal dari aturan transaksi dan mu'amalah ialah halal kecuali kalau ada dalil yang melarangnya". (Lihat I'lamul Muwaqi'in 1/344).Dalil ibadah ialah sabda Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam : "Dari 'Aisyah radhiallahu anha berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: " Barangsiapa yang mengamalkan sesuatu yang tidak ada contohnya dari kami, maka akan tertolak"(HR. Muslim)
Adapun dalil masalam mu'amalah ialah firman Allah Ta'ala: "Dia-lah Allah yang telah mengakibatkan segala yang ada dibumi untuk kamu" (QS. Al-Baqarah: 29) (Lihat Ilmu Suhul Al-Bida' oleh Syaikh Ali Hasan Al-Halabi, Al-Qawa'id al- Fiqhiyah oleh Syaikh As-Sa'di hal:58)
Oleh lantaran itu apaun nama dan model bisnis tersebut pada dasarnya dihukumi halal selagi dilakukan atas dasar sukarela dan tidak mengandung salah satu unsur keharaman, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Dan Allah menghalalkan jual beli dan mengharamkan riba" (QS. Al-Baqarah: 275)
Juga firman-Nya: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil, kecuali dengan perniagaan yang berlaku atas dasar suka sama suka diantara kamu". (QS. An-Nisaa: 29)
Adapun hal-hal yang bisa menciptakan sebuah transaksi bisnis menjadi haram ialah :
- Riba
Dari Abdullah bin Mas'ud radhiallahu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Riba itu mempunyai tujuh puluh tiga pintu yang paling ringan ialah semacam dosa seseorang yang berzina dengan ibunya sendiri" (HR. Ahmad 15/69/230, lihat Shahihul Jami 3375) - Ghoror (Adanya Spekulasi yang tinggi) dan jahalah (adanya sesuatu yang tidak jelas).
"Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melarang jual beli ghoror". (HR. Muslim 1513) - Penipuan
Dari Abu Hurairah radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam melewati seseorang yang menjual makanan, maka dia memasukkan tangannya pada masakan tersebut, ternyata dia tertipu. Maka dia bersabda: "Bukan termasuk golongan kami orang yang menipu". (HR. Muslim 1/99/102, Abu Dawud 3435, Ibnu Majah 2224) - Perjudian atau laga nasib
Firman Allah Ta'ala: "Hai orang-orang beriman, sesungguhnya meminum khamr, berjudi, berkorban untuk berhala, mengundi nasib, ialah perbuatan syaithan maka jauhilah." (QS. Al-Maaidah: 90) - Kezaliman
Sebagaimana firman Allah: "Wahai orang-orang yang beriman, janganlah kau saling memakan harta sesamamu dengan jalan yang bathil…" (QS. An-Nisaa:29) - Yang dijual ialah barang haram
Dari Ibnu 'Abbas radhiallhu anhuma berkata : "Rasulullah shalallahu 'alahi wasallam bersabda: "Sesungguhnya Allah apabila mengharamkan atas suatu kaum untuk memakan sesuatu, maka Dia niscaya mengharamkan harganya". (HR. Abu dawud 3477, Baihaqi 6/12 dengan sanad shahih) (Lihat Majmu' Fatawa Syaikhul Islam Ibnu Taimiyah, Zadul Ma'ad Imam Ibnul Qayyim 5/746, Taudlihul Ahkam Syaikh Abdullah Al-Bassam 2/233, Ar-Roudloh An-Nadiyah 2/345, Al-Wajiz Syaikh Abdul Adlim al-Badawi hal:332).
Pengertian MLM
Secara umum Multi Level Marketing ialah suatu metode bisnis alternatif yang bekerjasama dengan pemasaran dan distribusi yang dilakukan melalui banyak level (tingkatan), yang biasa dikenal dengan istilah Upline (tingkat atas) dan Downline (tingakt bawah), orang akan disebut Upline kalau mempunyai Downline. Inti dari bisnis MLM ini digerakkan dengan jaringan ini, baik yang bersifat vertikal atas bawah maupun horizontal kiri kanan ataupun adonan antara keduanya. (Lihat All About MLM oleh Benny Santoso hal: 28, Hukum Syara MLM oleh hafidl Abdur Rohman, MA)Kilas Balik Sejarah MLM
Akar dari MLM tidak bisa dilepaskan dari berdirinya Amway Corporation dan produknya nutrilite yang berupa masakan pelengkap bagi diet biar tetap sehat. Konsep ini dimulai pada tahun 1930 oleh Carl Rehnborg, seorang pengusaha Amerika yang tinggal di Cina pada tahun 1917-1927.Setelah 7 tahun melaksanakan eksperimen balasannya dia berhasil menemukan masakan pelengkap tersebut dan mengatakan hasil temuannya kepda temantemannya. Tatkala mereka ingin biar dia menjualnya pada mereka, Rehnborg berkata "Kamu yang menjualnya kepada teman-teman kau dan saya akan mengatakan komisi padamu".
Inilah praktek awal MLM yang singkat dongeng selanjutnya perusahaan Rehnborg ini yang sudah bisa merekrut 15.000 tenaga penjualan dari rumah kerumah dilaramg beroperasi oleh pengadilan pada tahun 1951, lantaran mereka melebih-lebihkan kiprah dari masakan tersebut. Yang mana hal ini menciptakan Rich DeVos dan Jay Van Andel Distributor utama produk nutrilite tersebut yang sudah mengorganisasi lebih dari 2000 distributor mendirikan American Way Association yang balasannya berganti nama menjadi Amway. (Lihat All About MLM hal:23)
Sistem Kerja MLM
Secara global sistem bisnis MLM dilakukan dengan cara menjaring calon nasabah yang sekaligus berfungsi sebagai konsumen dan member (anggota) dari perusahaan yang melaksanakan praktek MLM. Adapun secara terperinci bisnis MLM dilakukan dengan cara sebagai berikut :- Mula-mula pihak perusahaan berusaha menjaring konsumen untuk menjadi member, dengan cara mengharuskan calon konsumen membeli paket produk perusahaan dengan harga tertentu.
- Dengan membeli paket produk perusahaan tersebut, pihak pembeli diberi satu formulir keanggotaan (member) dari perusahaan.
- Sesudah menjadi member maka kiprah berikutnya ialah mencari member-member gres dengan cara ibarat diatas, yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
- Para member gres juga bertugas mencari calon member-member gres lagi dengan cara ibarat diatas yakni membeli produk perusahaan dan mengisi formulir keanggotaan.
- Jika member bisa menjaring member-member yang banyak, maka ia akan mendapat bonus dari perusahaan. Semakin banyak member yang sanggup dijaring, maka semakin banyak pula bonus yang didapatkan lantaran perusahaan merasa diuntungkan oleh banyaknya member yang sekaligus mennjadi konsumen paket produk perusahaan.
- Dengan adanya para member gres yang sekaligus menjadi konsumen paker produk perusahaan, maka member yang berada pada level pertama, kedua dan seterusnya akan selalu mendapat bonus secara estafet dari perusahaan, lantaran perusahaan merasa diuntungkan dengan adanya member-member gres tersebut.
Diantara perusahaan MLM, ada yang melaksanakan kegiatan menjaring dana masyarakat untuk menanamkan modal diperusahaan tersebut, dengan janji akan mengatakan laba sebesar hampir 100% dalam setiap bulannya. (Lihat Fiqh Indonesia Himpunan Fatwa MUI DKI Jakarta hal: 285-287)
Ada beberapa perusahaan MLM lainnya yang mana seseorang bisa menjadi membernya tidak harus dengan menjual produk perusahaan, namun cukup dengan mendaftarkan diri dengan membayar uang pendaftaran, selanjutnya dia bertugas mencari anggota lainnya dengan cara yang sama, semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonus yang diperoleh dari perusahaan tersebut.
Kesimpulannya, memang ada sedikit perbedaan pada sistem setiap perusahaan MLM, namun semuanya berinti pada mencari anggota lainnya, semakin banyak anggotanya semakin banyak bonus yang diperolehnya.
Hukum Syar'i Bisnis MLM
- Beragamnya bentuk bisnis MLM menciptakan sulit untuk menghukumi secara umum, namun ada beberapa sistem MLM yang terperinci keharamannya, yaitu memakai sistem sebagai berikut :
- Menjual barang-barang yang diperjualbelikan dalam sistem MLM dengan harga yang jauh lebih tinggi dari harga wajar, maka hukumnya haram lantaran secara tidak eksklusif pihak perusahaan teah menambahkan harga yang dibebankan kepada pihak pembeli sebagi sharing modal dalam kesepakatan syirkah mengingat pembeli sekaligus akan menjadi member perusahaan yang apabila ia ikut memasarkan akan mendapat laba estafet. Dengan demikian praktek perdagangan MLM mengandung unsur kesamaran atau penipuan lantaran terjadi kekaburan antara kesepakatan jual beli, syirkah dan mudlarabah, lantaran pihak pembeli setelah menjadi member juga berfungsi sebagai pekerja yang akan memasarkan produk perusahaan kepada calon pembeli atau member baru. (Lihat Fiqh Indonesia hal: 288)
- Calon anggota mendaftar keperusahaan MLM dengan membayar uang tertentu, dengan ketentuan dia harus membeli produk perusahaan baik untuk dijual lagi atau tidak dengan ketentuan yang telah ditetapkan untuk bisa mendapat point atau bonus. Dan apabila tidak bis a mencapai sasaran tersebut maka keanggotaannya akan dicabut dan uangnya pun hangus. Ini diharamkan lantaran unsur ghoror (spekulasi) nya sangat terperinci dan ada unsur kedhaliman terhadap anggota.
- Calon anggota mendaftar dengan membayar uang tertentu, tapi tidak ada keharusan untuk membeli atau menjual produk perusahaan, dia hanya berkewajiban mencari anggota gres dengan cara ibarat diatas, yakni membayar uang pendaftaran. Semakin banyak anggota maka akan semakin banyak bonusnya. Ini ialah bentuk riba lantaran menaruh uang diperusahaan tersebut kemudian mendapat hasil yan lebih banyak.
- Mirip dengan yang sebelumnya yaitu perusahaan MLM yang melaksanakan kegiatan menjaring dana dari masyarakat untuk menanamkan modal disitu dengan janji akan diberikan bunga dan bonus dari modalnya. Ini ialah haram lantaran ada unsur riba.
- Perusahaan MLM yang melaksanakan manipulasi dalam memperdagangkan produknya, atau memaksa pembeli untuk mengkonsumsi produknya atau yang dijual ialah barang haram. Maka MLM tersebut terperinci keharamannya. Namun ini tidak cuma ada pada sebagian MLM tapi bisa juga pada bisnis model lainnya.
Kalau ada yang bertanya "Okelah , kita setuju bahwa MLM dengan beberapa model diatas telah terperinci keharamannya, namun bagaimana sesungguhnya aturan MLM secara umum ?
Saya paparkan disini keterangan dari Syaikh Salim Al-Hilali Hafidzahullah[1] . Beliau berkata : " Banyak pertanyaan seputar bisnis yang banyak diminati oleh khalayak ramai. Yang secara umum gambarannya ialah mengikuti pola piramida dalam sistem pemasaran, dengan cara setiap anggota harus mencari anggota- anggota gres dan demikian seterus selanjutnya.
Setiap anggota membayar uang pada perusahaan dengan jumlah tertentu dengan imingiming sanggup bonus, semakin banyak anggota dan memasarkan produknya maka akan semakin banyak bonus yang dijanjikan. Sebenarnya kebanyakan anggota MLM ikut bergabung dalam perusahaan tersebut ialah lantaran adanya iming-iming bonus tersebut dengan harapan biar cepat kaya dalam waktu yang sesingkat mungkin dan bukan lantaran dia membutuhkan produknya.
Bisnis model ini ialah perjudian murni, lantaran beberapa lantaran berikut, yaitu:
- Sebenarnya anggota MLM ini tidak menginginkan produknya, akan tetapi tujuan utama mereka ialah penghasilan dan kekayaan yang banyak lagi cepat yang akan diperoleh setiap anggota hanya dengan membayar sedikit uang.
- Harga produk yang dibeli sesungguhnya tidka hingga 30% dari uang yang dibayarkan pada perusahaan MLM.
- Bahwa produk ini bisa dipindahkan oleh semua orang dengan biaya yang sangat ringan, dengan cara mengakses dari situs perusahaan MLM ini dijaringan internet.
- Bahwa perusahaan meminta para anggotanya untuk memperbaharui keanggotaannya setiap tahun dengan di iming-imingi banyak sekali aktivitas gres yang akan diberikan pada mereka.
- Tujuan perusahaan ialah membangun jaringan personil secara estafet dan berkesinambungan. Yang mana ini akan menguntungkan anggota yang berada pada level atas (Upline) sedangkan level bawah (downline) selalu mengatakan nilai point pada yang berada dilevel atas mereka [2].
Berdasarkan ini semua, maka sistem bisnis semacam ini tidak diragukan lagi keharamannya lantaran beberapa lantaran yaitu :
- Ini ialah penipuan dan manipulasi terhadapa anggota.
- Produk MLM ini bukanlah tujuan yang sebenarnya. Produk in hanya bertujuan untuk mendapat izin dalam undang-undang dan aturan syar'i.
- Banyak dari kalangan pakar ekonom dunia hingga pun orang-orang non muslim meyakini bahwa jaringan piramida ini ialah sebuah permainan dan penipuan, oleh lantaran itu mereka melarangnya lantaran bisa membahayakan perekonomian nasional baik bagi kalangan individu maupun bagi masyarakat umum.
Berdasarkan ini semua, tatkala kita mengetahui bahwa aturan syar'i didasarkan pada maksud dan hakekatnya serta bukan sekedar polesan luarnya, maka perubahan nama sesuatu yang haram akan semakin menambah bahayanya lantaran ini berarti terjadi penipuan terhadap Allah dan Rasul-Nya3 , oleh lantaran itu sistem bisnis semacam ini ialah haram dalam pandangan syar'I. Kalau ada yang bertanya : "Bahwasanya bisnis ini bermanfaat bagi sebagian orang" Jawabannya : "Adanya manfaat pada sebagian orang tidak bisa menghilangkan keharamannya, sebagaimana firman Allah Ta'ala: "Mereka bertanya kepadamu perihal khamr dan judi. Katakanlah : Pada keduanya itu terdapat dosa yang besar dan beberapa manfaat bagi manusia, tetapi dosa keduanya lebih besar dari manfaatnya" (QS Al-Baqarah:219)
Tatkala ancaman dari khamr dan perjudian itu lebih banyakdaripada manfaatnya, maka keduanya dengan sangat tegas diharamkan. Kesimpulannya, bisnis ini ialah memakan harta insan dengan cara yang bathil, juga merupakan bentuk spekulasi dan spekulasi ialah bentuk perjudian" (http://www.alhelaly.com , kepingan soal jawab)
Fatwa Tentang MLM
Berikut ini ialah teks ajaran Markaz Imam Al-albani bertanggal 26 Sya'ban 1424H yang ditanda tangani oleh para masyaikh Yordania murid-murid Imam Al-Albani, yaitu Syaikh Muhammad bin Musa Alu Nashr, Salim bin 'Id Al- Hilali, Ali bin Hasan Al-Halabi, Masyhur bin Hasan Alu Salman. Berikut teks ajaran mereka."Banyak pertanyaan yang tiba kepada kami dari banyak sekali penjuru perihal aturan bergabung dengan PT. Bisnis dan perusahaan modern semisalnya yang memakai sistem piramida. Yang mana bisnis ini secara umum dijalankan dengan cara menjual produk tertentu serta membayar uang dalam jumlah tertentu tiap tahun untuk bisa tetap menjadi anggotanya. Yang mana lantaran dia telah mempromosikan sistem bisnis ini maka kemudian pihak perusahaan akan mengatakan uang dalam jumlah tertentu yang terus bertambah sesuai denga hasil penjualan produk dan perekrutan anggota baru.
Jawab:
Bergabung menjadi anggota PT. Semacam ini untuk mempromosikannya yang selalu terkait dengan pembayaran uang dengan menunggu bisa merekrut anggota gres serta masuk dalam sistem bisnis piramida ini hukumnya HARAM, lantaran seorang anggota jelas-jelas telah membayar uang tertentu demi memperoleh uang yang masih belum terperinci dalam jumlah yang lebih besar. Dan ini tidak bisa diperoleh melainkan secara kebetulan ia sedang bernasib baik, yang mana sesungguhnya tidak bisa diusahakan oleh sianggota tersebut. Ini ialah murni sebuah bentuk perjudian menurut kaedah para ulama'.
Wallahu Al-Muwaffiq
Amman al-Balqo' Yordania
26 Sya'ban 1424H
Penutup
Inilah analisis fiqih perihal fenomena bisnis MLM. Namun tetap kami katakan bahwa kalau ada salah satu perusahaan MLM yang selamat dari pelanggaran syar'I yang kami sebutkan diatas, maka hukumnya kembali pada kehalalannya lantaran memang pad dasarnya semua mu'amalah hukumnya halal kecuali kalau ada sisi yang mengharamkannya.Akan tetapi ada sebuah tanda tanya besar: "Adakah MLM yang ibarat itu?" kami tunggu jawabannya dari para pelaku bisnis MLM. Akhirnya semoga Allah Ta'ala menjauhkan diri kita dan keluarga kita serta segenap ummat Islam dari melaksanakan sesuatu yang haram serta semoga Allah Ta'ala senantiasa mengatakan rizqi yang halalan thayyiban.
Wallahu A'alam Bishowab
Footnote :
Jangan ada yang berkata bahwa bisa saja aturan ini ialah kesimpulan Syaikh Salim Al- Hilali dari MLM yang ada di Yordania yang berarti tidak meliputi MLM yang ada di Indonesia, lantaran dua hal:
- Ini ialah jawaban dia atas pertanyaan seputar bisnis MLM yang tiba dari seantero penjuru dunia.
- Bahwa MLM semuanya dan dimana saja berawal dari Amway yang pada pada dasarnya ialah pemasaran produk perusahaan dengan sistem berantai yang membentuk piramida.
Dengan dalil bahwa citra syaikh perihal MLM sama dengan yang ada di Indonesia. Jika penduduk kota Surabaya berjumlah empat juta orang dan semua penduduk tergabung dalam satu saja perusahaan MLM, maka pada level sebelas seorang anggota mustahil lagi mencari anggota gres di kota Surabaya. Dan ini tampaknya sesuatu yang jauh sekali, lantaran tidak semua orang ingin mengikuti aktivitas MLM, dan anggaplah semuanya tergabung dalam MLM pastilah dalam banyak PT. MLM dan bukan pad asalah satu saja. Yang ini semua mengharuskan orang pada level delapan atau sembilan tidak bisa lagi mencari anggota baru.
Bukti bahwa yang diuntungkan dengan sistem MLM ialah Upline, sedangkan Downline akan selalu dirugikan ialah bahwa bentuk piramida ini akan berhenti pada level tertentu yang mana mereka mustahil bisa mencari anggota gres lagi, ang dengannya semua bonus dan point yang dijanjikan ialah keinginan belaka. Dan perlu dicermati bahwa dimanapun Downline akan selalu lebih banyak daripada Upline.
Sebagai sebuah gambaran, apabila ada suatu Perusahaan MLM yang mengharuskan setiap anggotanya untuk merekrut lima orang anggota lainnya, maka perhitungannya sebagai berikut :
Beliau mengisyaratkan pada sebuah hadits :
Dari Abu Malik Al-Asy'ari radhiallhu anhu berkata: "Rasulullah shalallahu 'alaihi wasallam bersabda :"Sesungguhnya sebagian dari ummatku akan minum khamr dan mereka menamakannya dengan nama yang lain serta dimainkan musik dan biduanita pada mereka, Sungguh Allah akan menciptakan mereka tertelan bumi serta mengakibatkan mereka sebagai monyet dan babi" (HR. Abu Dawud 3688, Ibnu Majah 4020 dengan sanad Shahih, lihat As-Shahihah I/138)
Ditulis ulang tanpa menyertakan tulisan/teks arabnya dari majalah Al-Furqon, Edisi 11 th III/ Jumadi tsani 1425 hal: 30-35
Diedit ulang dari file pdf ke html dg tanpa mengurangi isi text asal, encoding Japanese JIS