Komponen Pembiayaan Dari Dana Bos Reguler Tahun 2019 Smk
1. Pengembangan Perpustakaan
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
a. Penyediaan Buku Teks Utama
1) Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi penerima didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2) Buku teks utama bagi penerima didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap penerima didik pada tiap mata pelajaran.
3) Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4) Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5) Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6) Khusus untuk buku kejuruan, buku yang sanggup dibeli Sekolah terdiri dari buku teks utama bagi penerima didik dan buku teks utama sebagai panduan bagi guru. Apabila buku kejuruan tersebut berupa modul/bahan didik lainnya yang tidak dicetak dan diperjualbelikan oleh pihak ketiga, maka Sekolah sanggup memperbanyak dengan penggandaan secara mandiri.
7) Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini dipakai sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b. Penyediaan Buku Teks Pendamping
1) Menyediakan buku teks pendamping bagi penerima didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan;
2) Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran;
3) Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Penyediaan buku nonteks
Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian.
d. Kegiatan pengembangan perpustakaan lainnya, antara lain pemeliharaan buku/koleksi perpustakaan, peningkatan kompetensi tenaga perpustakaan, pengembangan database perpustakaan dalam rangka pengembangan digital library, pemeliharaan dan pembelian perabot perpustakaan, dan/atau pemeliharaan dan pembelian AC perpustakaan.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi penerima didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik. Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak sanggup dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui prosedur PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi penerima didik lama, antara lain:
a. pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB);
b. biaya kegiatan pengenalan lingkungan Sekolah, terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Pengadaan alat habis pakai praktikum pembelajaran
1) Pembelian alat habis pakai yang ditujukan untuk mendukung proses pembelajaran teori dan/atau praktikum kejuruan.
2) Pembelian alat habis pakai praktikum kejuruan atau teaching factory.
3) Pembelian peralatan ringan (handtools), antara lain obeng, tang, dan/atau alat ringan lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum.
4) Pembelian peralatan praktikum IPA, antara lain preparat, sendok, baterai, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
5) Pembelian peralatan praktikum bahasa, antara lain CD, kaset, headset, dan/atau alat lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
6) Pembelian sparepart alat praktikum komputer, antara lain CD, mouse, keyboard, dan/atau sparepart lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
7) Pembelian alat praktik olahraga, antara lain raket, bat, net, dan/atau alat olahraga lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
8) Pembelian alat praktik kesenian, antara lain gitar, seruling, dan/atau alat musik lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
9) Biaya transportasi dan/atau konsumsi dalam pembelian alat habis pakai praktikum pembelajaran SMK.
10) Pembelian software original (asli) yang dipakai dalam proses pembelajaran kejuruan atau produktif di laboratorium komputer atau ruang praktek antara lain software pembuatan produk animasi, multimedia, dan software sejenisnya.
b. Pengadaan materi habis pakai praktikum pembelajaran
1) Pembelian materi habis pakai ditujukan untuk pembelian materi praktikum dalam materi kejuruan, yaitu materi praktikum kejuruan.
2) Pembelian materi praktikum teaching factory atau kewirausahaan, antara lain materi las, materi perakitan, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum kewirausahaan.
3) Pembelian materi praktikum IPA, antara lain HCl, formalin, aquadest, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum IPA.
4) Pembelian materi praktikum bahasa, antara lain headcleaner, CD, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum bahasa.
5) Pembelian materi praktikum komputer, antara lain tinta/ toner, CD, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktikum komputer.
6) Pembelian materi praktik olah raga, antara lain bola, kok (shuttlecock), dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktik olahraga.
7) Pembelian materi praktik kesenian, antara lain cat air, kuas, dan/atau materi lainnya yang dibutuhkan untuk pelaksanaan praktik kesenian.
8) Biaya konsumsi dan/atau transportasi dalam pembelian materi habis pakai untuk praktikum pembelajaran Sekolah Menengah kejuruan sesuai dengan ketentuan standar biaya tempat setempat.
c. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis TIK, antara lain untuk pembelian materi atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
d. Pembelian, atau langganan buku digital dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
e. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembelajaran atau intrakurikuler antara lain:
1) kegiatan pembelajaran remedial dan/atau pengayaan materi;
2) pemantapan persiapan ujian; dan/atau
3) pelaksanaan try out dan lainnya.
f. Pembiayaan untuk menyelenggarakan kegiatan pembinaan penerima didik melalui ekstrakurikuler seperti:
1) ekstrakurikuler penerima didik, ibarat OSIS, pramuka, PMR, seni, olah raga, lomba kompetensi siswa, kegiatan kepemimpinan dan bela negara, UKS, dan/atau lainnya; dan/atau
2) ekstrakurikuler olahraga dan kesenian, antara lain renang, voli, pencak silat, karate, seni tari, marching band, dan/atau lainnya.
g. Pembiayaan untuk pengembangan pendidikan karakter dan/atau penumbuhan akal pekerti.
h. Pembiayaan untuk pengembangan Sekolah sehat, aman, ramah anak, dan/atau menyenangkan.
i. Cakupan pembiayaan untuk kegiatan sebagaimana dimaksud dalam karakter c hingga dengan karakter f meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, sewa fasilitas apabila Sekolah tidak mempunyai fasilitas yang dibutuhkan, konsumsi, transportasi, dan/atau gaji guru pembimbing dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
j. Pembiayaan kegiatan kegiatan pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi alat dan/atau materi habis pakai pendukung kegiatan, konsumsi atau transportasi panitia, dan/atau jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
k. Dana BOS Reguler tidak untuk membiayai kegiatan pembinaan atau lomba di luar Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1) penggandaan soal;
2) penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik;
3) biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4) biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan kegiatan penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di Sekolah; dan
5) transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP; dan
6) biaya penulisan, pencetakan halaman belakang blanko ijazah Sekolah Menengah kejuruan dan pencetakan SHUN.
b. UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1) honorarium pengawas;
2) pengiriman lembar balasan ujian nasional (LJUN);
3) pengisian data Sekolah;
4) penyusunan dan pengiriman laporan;
5) transportasi pengembalian materi UN;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di Sekolah.
c. Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1) honorarium teknisi;
2) honorarium pengawas;
3) honorarium proktor;
4) sinkronisasi UN;
5) pengisian data Sekolah;
6) penyusunan dan pengiriman laporan;
7) transportasi pengembalian materi UN;
8) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali penerima didik; dan/atau
9) biaya konsumsi penyelenggaran kegiatan ujian dan investigasi hasil ujian di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat tulis kantor, yang dibutuhkan dalam mendukung kegiatan pembelajaran, manajemen kantor, antara lain buku tulis, kapur tulis, pensil, spidol, kertas, CD, flashdisk, toner, buku induk penerima didik, buku inventaris, buku rapor, buku induk guru, dan/atau alat materi sejenisnya.
b. Pembelian peralatan kebersihan Sekolah, antara lain sapu, alat pel, tempat sampah, cairan pembersih lantai, dan/atau lainnya.
c. Pembelian dan pemasangan alat ketidakhadiran bagi guru dan tenaga kependidikan, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
d. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya.
e. Pembiayaan pengelolaan BOS Reguler, terdiri dari:
1) pembiayaan rapat di Sekolah dalam rangka penyusunan RKT atau RKAS, penilaian pelaksanaan kegiatan BOS Reguler, dan kegiatan rapat lain yang relevan dengan pelaksanaan kegiatan BOS Reguler. Pembiayaan rapat meliputi pembelian alat dan/atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi;
2) transportasi dalam rangka pengambilan dana di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau kemudahan diperbolehkan bila dibutuhkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu);
3) transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan kegiatan BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau kemudahan diperbolehkan bila dibutuhkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu); dan/atau
4) biaya penyusunan dan pengiriman laporan BOS Reguler kepada dinas pendidikan provinsi, yang meliputi biaya fotokopi dan penjilidan, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi penyusunan laporan.
f. Pembiayaan korespondensi untuk keperluan Sekolah.
g. Biaya untuk membangun dan/atau menyebarkan serta pemeliharaan laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, penyediaan konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
h. Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian ibarat perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil berguru melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut:
1) Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) pemutakhiran; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi
2) Komponen pembiayaan kegiatan pada angka 1) adalah:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) penyediaan konsumsi dan transportasi kegiatan pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d) biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya yaitu permasalahan jaringan internet;
e) biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data;
f) honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran gaji untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga Sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran gaji bulanan; dan
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, Sekolah sanggup menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per kegiatan (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
i. Sekolah yang berada di tempat terpencil dan/atau belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya termasuk peralatan pendukungnya, sesuai dengan kebutuhan di tempat tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan. Jika peralatan dimaksud dibeli Sekolah, maka harus dicatatkan sebagai inventaris Sekolah.
j. Pelaksanaan Sekolah hijau.
k. Sekolah yang berada di tempat yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemda sanggup memakai dana BOS Reguler untuk membiayai penanggulangan imbas darurat bencana, khususnya selama masa tanggap darurat.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan kegiatan Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah.
Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi kegiatan apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b. Mengadakan lokakarya (workshop) untuk peningkatan mutu, ibarat dalam rangka:
1) pemantapan penerapan kurikulum atau silabus;
2) pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP; dan/atau
3) pengembangan dan/atau penerapan kegiatan penilaian kepada penerima didik.
Pembiayaan yang sanggup dibayarkan meliputi fotokopi, konsumsi guru penerima lokakarya (workshop) yang diadakan di Sekolah, dan/atau biaya narasumber dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya umum daerah.
c. Pengembangan pembelajaran kejuruan berbasis TIK.
d. Mendatangkan guru atau pengajar tamu produktif yang profesional.
e. Menambah dan meningkatkan praktik kejuruan berulang kali (lebih dari satu kali praktik).
f. Mengikuti diklat menjadi assesor kompetensi kejuruan bagi guru.
g. Penyelenggaraan perjalanan dinas koordinasi mutu dilaksanakan minimal 2 (dua) kali dalam setahun yang diadakan oleh Kementerian.
h. Biaya pelaksanaan pengukuhan Sekolah diantaranya belanja materi habis pakai atau alat tulis kantor, konsumsi, dan perjalanan dinas.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung kegiatan pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau publikasi terjadwal yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar sekolah, dan/atau penambahan daya listrik untuk mendukung penggunaan peralatan praktek kejuruan yang membutuhkan daya listrik besar.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a. perbaikan kerusakan komponen non struktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural terdiri atas:
1) penutup atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng;
2) penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum;
3) kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan;
4) kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela;
5) pengecatan;
6) penutup lantai, antara lain keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan,
b. perbaikan mebel, dan/atau pembelian meja dan/atau bangku penerima didik atau guru bila meja dan atau bangku yang ada sudah tidak berfungsi dan/atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan dan saluran air kotor;
d. penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air bersih;
e. pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai prasarana tersebut;
f. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC;
g. pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum;
h. pemeliharaan taman dan/atau fasilitas Sekolah lainnya.
9. Pembayaran Honor
Pada prinsipnya Pemda dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk kekurangan pembayaran honor:
a. guru honorer pada jenjang SMK, dengan ketentuan:
1) dana BOS Reguler untuk membayar gaji guru pada sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
2) dana BOS Reguler untuk membayar gaji guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
3) guru honorer yang mendapat pembayaran gaji merupakan guru honorer yang telah:
a) memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV/D-III. Khusus guru honorer dengan kualifikasi D-III sanggup dibayarkan honornya dengan melampirkan akta kompetensi dari Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia (KKNI) level IV; dan
b) mendapatkan penugasan dari Pemda menurut surat kiprah dari Dinas Pendidikan Provinsi dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
b. tenaga mahir atau tenaga teknis pada mata pelajaran produktif.
10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk dipakai dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows/Linux/dll;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler sanggup dipakai untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows /Linux/dll;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation;
8) garansi 1 tahun;
Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang menawarkan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah; dan
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.
1. Penyelenggaraan Kegiatan Uji Kompetensi Keahlian, Sertifikasi Kompetensi Keahlian dan Uji Kompetensi Kemampuan Bahasa Inggris Berstandar Internasional (Test of English for International Communication/TOEIC).
a. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi keahlian, sertifikasi kejuruan penerima didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya registrasi uji kompetensi, pembelian materi ujian keahlian, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar Sekolah sesuai standar biaya setempat.
b. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan sertifikasi kompetensi penerima didik SMK. Pembiayaan tersebut meliputi biaya registrasi sertifikasi kompetensi, pembelian materi ujian kompetensi, fotokopi, penyediaan konsumsi, pengadaan sertifikat, transportasi, akomodasi, dan/atau jasa narasumber profesi bagi assesor dari luar Sekolah sesuai dengan standar biaya setempat.
c. Biaya untuk penyelenggaraan kegiatan uji kompetensi kemampuan Bahasa Inggris berstandar internasional dengan TOEIC yang dikembangkan oleh Educational Testing Service (ETS) diperuntukkan bagi kelas XII (program Sekolah Menengah kejuruan 3 tahun) dan kelas XIII (program Sekolah Menengah kejuruan 4 tahun). Penyelenggaraan TOEIC hanya sanggup dilakukan oleh forum yang ditunjuk secara resmi oleh ETS sebagai Country Master Distributor untuk TOEIC di Indonesia. Pembiayaan tersebut meliputi biaya pendaftaran, pelaksanaan dan hasil ujian bagi tiap peserta, dan rekapitulasi nilai bagi SMK.
2. Penyelenggaraan Bursa Kerja Khusus (BKK) SMK, Praktik Kerja Industri (Prakerin) atau Praktik Kerja Lapangan (PKL) di dalam negeri, Pemantauan Kebekerjaan, Pemagangan, dan Lembaga Sertifikasi Profesi P-1.
a. Biaya untuk penyelenggaraan BKK SMK, antara lain penggandaan bahan, konsumsi, belanja materi habis pakai (alat tulis kantor), dan/atau perjalanan dinas pengelola BKK Sekolah Menengah kejuruan untuk pengembangan kerjasama, verifikasi, pendampingan ke industri, dan/atau evaluasi.
b. Biaya untuk penyelenggaraan praktik kerja industri atau lapangan bagi penerima didik SMK, diantaranya perjalanan dinas pembimbing mencari tempat praktek, bimbingan, atau pemantauan penerima didik praktek.
c. Biaya untuk pemantauan kebekerjaan lulusan Sekolah Menengah kejuruan (tracer study), diantaranya perjalanan dinas. Hasil pemantauan kebekerjaan penerima didik Sekolah Menengah kejuruan tiap tahunnya disampaikan ke Direktorat Pembinaan SMK, Kementerian.
d. Biaya untuk pemagangan guru di industri sebanyak 2 (dua) kali untuk masing-masing kompetensi keahlian dalam setahun, yang meliputi biaya akomodasi, transportasi, dan/atau uang saku. Magang guru tersebut dilaksanakan dalam bentuk:
1) mengikuti training kerja di industri;
2) magang di industri untuk menghasilkan uji mutu produk atau jasa dalam merealisasi kesepakatan teaching factory;
3) magang di industri untuk menghasilkan materi baku teaching factory;
4) mengikuti magang di industri dengan tujuan untuk kerjasama dalam rangka memperoleh lisensi;
5) mengikuti training mendapat sertifikasi dari industri atau forum sertifikasi; dan/atau
6) mengikuti magang kerja untuk menjalin kerjasama dengan industri.
e. Biaya untuk penyelenggaraan Sekolah Menengah kejuruan sebagai LSP Pihak Pertama (LSP-P1) termasuk didalamnya pendirian dan pengembangan ruang lingkup bagan sertifikasi, diantaranya belanja materi habis pakai atau alat tulis kantor, perjalanan dinas, penyediaan konsumsi, dan gaji atau transportasi narasumber atau master assesor lisensi Badan Nasional Sertifikasi Profesi.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/