Komponen Pembiayaan Dari Dana Bos Reguler Tahun 2019 Sma
1. Pengembangan Perpustakaan
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
a. Penyediaan Buku Teks Utama
1) Sekolah wajib menyediakan buku teks utama bagi akseptor didik sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2) Buku teks utama bagi akseptor didik dibeli untuk memenuhi rasio 1 (satu) buku untuk tiap akseptor didik pada tiap mata pelajaran.
3) Buku teks utama bagi guru dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku mata pelajaran sesuai kelas yang diajarkan.
4) Buku teks utama bagi kepala Sekolah dibeli untuk memenuhi kebutuhan buku semua mata pelajaran.
5) Harga buku teks utama mengacu kepada HET yang telah ditetapkan oleh Kementerian.
6) Buku teks utama yang dibeli oleh Sekolah melalui BSE harus dijadikan pegangan oleh guru dalam proses pembelajaran di Sekolah. Buku teks utama ini dipakai sebagai buku teks utama pembelajaran sepanjang tidak ada perubahan ketentuan buku teks utama dari Kementerian.
b. Penyediaan Buku Teks Pendamping
1) Menyediakan buku teks pendamping bagi akseptor didik dan guru sesuai dengan kurikulum yang digunakan.
2) Buku teks pendamping dibeli untuk memenuhi kebutuhan tiap mata pelajaran.
3) Buku teks pendamping yang boleh dibeli Sekolah merupakan buku teks pendamping yang telah dinilai oleh Kementerian.
c. Penyediaan buku nonteks
Sekolah sanggup membeli atau menyediakan buku nonteks untuk mendukung proses pembelajaran di Sekolah. Buku nonteks yang dibeli harus mengacu kepada hukum yang ditetapkan oleh Kementerian.
Pembelian buku teks dan buku nonteks maksimal 20% (dua puluh persen) dari dana BOS Reguler yang diterima.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan apabila kebutuhan buku teks utama bagi akseptor didik, guru, dan kepala Sekolah di Sekolah telah terpenuhi.
Pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui sistem katalog elektronik.
Dalam hal pembelian melalui sistem katalog elektronik dimaksud tidak sanggup dilakukan, maka pembelian buku teks pendamping dan buku nonteks dilakukan melalui prosedur PBJ Sekolah.
2. PPDB
Biaya dalam rangka PPDB, termasuk pendataan ulang bagi akseptor didik lama, antara lain:
a. pengadaan alat tulis kantor, penggandaan formulir, penyediaan konsumsi, transportasi untuk koordinasi dengan dinas pendidikan kabupaten/kota, dan publikasi atau pengumuman PPDB, dan biaya layanan PPDB dalam jaringan (daring) (tidak termasuk sewa aplikasi PPDB);
b. penentuan peminatan bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemda dan tes talenta skolastik atau tes potensi akademik bagi Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat; dan/atau
c. biaya aktivitas pengenalan lingkungan Sekolah terdiri atas pengadaan alat tulis kantor, fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
3. Kegiatan Pembelajaran dan Ekstrakurikuler
a. Pembelian alat habis pakai praktikum ilmu pengetahuan alam (IPA), ilmu pengetahuan sosial (IPA), bahasa, komputer, olahraga, kesenian, keterampilan atau prakarya dan kewirausahaan. Kriteria alat habis pakai sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah.
b. Pembelian materi habis pakai praktikum IPA, IPS, bahasa, komputer, olahraga, kesenian, dan/atau keterampilan. Kriteria materi habis pakai prosedur PBJ Sekolah.
c. Pembiayaan aktivitas remedial, pengayaan materi, pemantapan persiapan ujian dan/atau pelaksanaan try out.
d. Biaya untuk menyebarkan media pembelajaran berbasis TIK, contohnya untuk pembelian materi atau komponen material perakitan, dan pengembangan e-book.
e. Pembelian atau langganan buku digital, dan/atau aplikasi pembelajaran digital.
f. Kegiatan pembinaan ekstrakurikuler antara lain pramuka, Paskibra, dan ekstrakurikuler lainnya yang sesuai dengan kondisi sekolah. Sewa fasilitas diperbolehkan untuk ekstrakurikuler wajib.
g. Pembiayaan aktivitas penguatan pendidikan karakter atau kecerdikan pekerti dan penguatan literasi sesuai dengan kebutuhan Sekolah.
h. Cakupan pembiayaan untuk aktivitas sebagaimana dimaksud dalam karakter a hingga dengan karakter e terdiri atas:
1) pembelian alat dan/atau materi habis pakai;
2) konsumsi;
3) transportasi pendidik, tenaga kependidikan, pembimbing, narasumber lokal;
4) honor pembimbing ekstrakurikuler; dan
5) jasa profesi narasumber.
i. Dana BOS Reguler tidak untuk membiayai aktivitas pembinaan atau lomba di luar Sekolah, kecuali untuk ektrakurikuler wajib pramuka.
4. Kegiatan Evaluasi Pembelajaran
a. Ulangan harian, ulangan tengah semester, ulangan tamat semester, ulangan kenaikan kelas, US, US berbasis komputer, dan/atau USBN terdiri atas:
1) penggandaan soal;
2) penggandaan laporan pelaksanaan hasil ulangan atau ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik;
3) biaya transportasi pengawas ujian yang ditugaskan di luar Sekolah tempat mengajar, yang tidak didanai oleh Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah;
4) biaya penyediaan konsumsi penyelenggaraan aktivitas penilaian pembelajaran dan investigasi hasil ujian di Sekolah; dan
5) transportasi dan konsumsi penyusunan indikator dan penelaahan soal USBN di MGMP.
b. UN berbasis kertas dan pensil terdiri atas:
1) honorarium pengawas;
2) pengiriman lembar balasan ujian nasional (LJUN);
3) pengisian data Sekolah;
4) penyusunan dan pengiriman laporan;
5) transportasi pengembalian materi UN;
6) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik; dan/atau
7) biaya konsumsi penyelenggaran aktivitas ujian dan investigasi hasil ujian di Sekolah.
c. Simulasi dan pelaksanaan UN berbasis komputer terdiri atas:
1) honorarium teknisi;
2) honorarium pengawas;
3) honorarium proktor;
4) sinkronisasi UN;
5) pengisian data Sekolah;
6) penyusunan dan pengiriman laporan;
7) transportasi pengembalian materi UN;
8) fotokopi laporan pelaksanaan hasil ujian untuk disampaikan oleh guru kepada kepala Sekolah, serta dari kepala Sekolah ke dinas pendidikan dan kepada orang tua/wali akseptor didik; dan/atau
9) biaya konsumsi penyelenggaran aktivitas ujian dan investigasi hasil ujian di Sekolah.
5. Pengelolaan Sekolah
a. Pembelian alat dan atau materi habis pakai yang dibutuhkan dalam mendukung aktivitas pembelajaran, manajemen dan layanan umum, tata perjuangan dan perkantoran.
b. Pembelian dan pemasangan alat ketidakhadiran bagi guru dan staf Sekolah lainnya, termasuk tipe finger print scan yang terkoneksi dengan Dapodik.
c. Pembelian peralatan kesehatan dan keselamatan antara lain: tandu, stetoskop, tabung oksigen, tabung pemadam kebakaran, dan/atau alat kesehatan dan keselamatan sejenisnya. Jika peralatan yang dibeli menjadikan aset, maka selanjutnya harus dicatatkan sebagai inventaris sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
d. Pembiayaan rapat tim BOS Reguler Sekolah meliputi: pembelian alat dan atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi dan atau transportasi.
e. Transportasi dalam rangka pengambilan dana untuk keperluan Sekolah di bank atau kantor pos. Penyediaan konsumsi dan atau fasilitas diperbolehkan jikalau dibutuhkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
f. Transportasi dalam rangka koordinasi dan pelaporan jadwal BOS Reguler ke dinas pendidikan provinsi. Penyediaan konsumsi dan/atau fasilitas diperbolehkan jikalau dibutuhkan (bagi Sekolah yang lokasinya jauh atau memerlukan waktu).
g. Penggandaan laporan dan/atau pembiayaan korespondensi.
h. Pembiayaan untuk membangun, mengembangkan, dan/atau memelihara laman Sekolah dengan domain “sch.id”. Pembiayaan meliputi pembelian domain, konsumsi, transportasi, dan/atau jasa profesi pengembang laman.
i. Pembiayaan aktivitas pengembangan penemuan Sekolah, contoh: Sekolah hijau, Sekolah sehat, Sekolah ramah anak, sekolah adiwiyata, dan lainnya.
j. Pembiayaan aktivitas jadwal pelibatan keluarga di Sekolah, yang meliputi pengadaan alat dan/atau materi habis pakai untuk mendukung kegiatan, penyediaan konsumsi/transportasi panitia, dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah (jika diperlukan).
k. Pelaksanaan pengelolaan Sekolah melalui aplikasi yang sudah disiapkan oleh Kementerian ibarat perencanaan, pembukuan, dan penyusunan laporan melalui aplikasi RKAS, penyampaian laporan hasil mencar ilmu melalui aplikasi e-rapor, dan pendataan melalui aplikasi Dapodik, dengan ketentuan sebagai berikut.
1) Biaya yang dikeluarkan untuk keseluruhan rangkaian tahapan kegiatan, mencakup:
a) pemasukan data;
b) validasi;
c) pemutakhiran; dan
d) sinkronisasi data ke dalam aplikasi.
2) Komponen pembiayaan aktivitas pada angka 1) adalah:
a) penggandaan formulir Dapodik;
b) alat dan atau materi habis pakai pendukung kegiatan;
c) konsumsi dan transportasi aktivitas pemasukan data, validasi, pemutakhiran, dan sinkronisasi;
d) biaya warung internet (warnet) dan biaya transportasi menuju warnet, apabila tahapan penggunaan aplikasi tidak sanggup dilakukan di sekolah alasannya permasalahan jaringan internet;
e) biaya transportasi lokal dalam rangka koordinasi verifikasi dan validasi data; dan/atau
f) honor operator aplikasi. Kebijakan pembayaran gaji untuk operator aplikasi di Sekolah mengikuti ketentuan sebagai berikut:
(1) kegiatan penggunaan aplikasi diupayakan untuk dikerjakan oleh tenaga manajemen yang kompeten yang sudah tersedia di Sekolah, baik yang berasal dari pegawai tetap maupun tenaga honorer, sehingga sekolah tidak perlu menganggarkan biaya tambahan untuk pembayaran gaji bulanan; dan
(2) apabila tidak tersedia tenaga manajemen yang berkompeten, Sekolah sanggup menugaskan operator aplikasi lepas (outsourcing) yang dibayar sesuai dengan waktu pekerjaan atau per aktivitas (tidak dibayarkan dalam bentuk gaji rutin bulanan).
l. Sekolah yang berada di kawasan terpencil dan belum ada jaringan listrik sanggup menyewa atau membeli genset atau panel surya, termasuk peralatan pendukungnya sesuai dengan kebutuhan di kawasan tersebut, termasuk biaya perawatan dan/atau perbaikan.
m. Sekolah yang berada di kawasan yang mengalami musibah menurut pernyataan resmi dari Pemerintah Pusat atau Pemerintah Daerah, BOS Reguler sanggup dipakai untuk membiayai penanggulangan imbas darurat tragedi khususnya selama masa tanggap darurat.
n. Besaran biaya diadaptasi dengan standar biaya umum setempat atau sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
6. Pengembangan Keprofesian Guru dan Tenaga Kependidikan, serta Pengembangan Manajemen Sekolah.
a. Pembiayaan untuk penyelenggaraan aktivitas Musyawarah Guru Mata Pelajaran dan Musyawarah Kerja Kepala Sekolah di Sekolah.
Bagi Sekolah yang memperoleh hibah (block grant) pengembangan Musyawarah Guru Mata Pelajaran atau sejenisnya pada tahun anggaran yang sama, hanya diperbolehkan memakai BOS Reguler hanya untuk biaya transportasi aktivitas apabila hibah yang diterima tidak menyediakan biaya transportasi.
b. Pembiayaan untuk mengadakan aktivitas training (in house training) atau lokakarya (workshop) di Sekolah antara lain:
1) pemantapan penerapan kurikulum atau silabus;
2) pemantapan kapasitas guru dalam rangka penerapan RPP;
3) pengembangan dan/atau penerapan jadwal penilaian kepada akseptor didik; dan/atau
4) peningkatan kualitas manajemen dan manajemen Sekolah.
Pembiayaan yang sanggup dibayarkan, meliputi fotokopi materi atau materi, pembelian alat dan/atau materi habis pakai, penyediaan konsumsi, dan/atau transportasi dan jasa profesi bagi narasumber dari luar Sekolah.
7. Langganan Daya dan Jasa
a. Biaya untuk membayar langganan daya dan jasa yang mendukung aktivitas pembelajaran di Sekolah, antara lain listrik, telepon, air, langganan koran, majalah atau publikasi terpola yang terkait dengan pendidikan baik melalui luring maupun melalui daring, dan/atau iuran kebersihan atau sampah.
b. Biaya pemasangan instalasi listrik gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah, dan/atau penambahan daya listrik.
c. Biaya langganan internet dengan cara berlangganan maupun prabayar, baik dengan fixed modem maupun dengan mobile modem. Termasuk pula untuk pemasangan gres apabila sudah ada jaringan di sekitar Sekolah. Khusus untuk penggunaan internet dengan mobile modem, batas maksimal pembelian paket/voucher sebesar Rp250.000,00 (dua ratus lima puluh ribu rupiah) per bulan. Adapun biaya langganan internet melalui fixed modem diadaptasi dengan kebutuhan Sekolah.
8. Pemeliharaan Sarana dan Prasarana Sekolah
Biaya untuk memelihara dan memperbaiki sarana dan prasarana Sekolah meliputi:
a. perbaikan kerusakan komponen nonstruktural dengan ketentuan penggantian kurang dari 30% (tiga puluh persen) dari komponen terpasang bangunan. Komponen non struktural terdiri atas:
1) penutup atap, antara lain seng, asbes, dan/atau genteng;
2) penutup plafond, antara lain GRC, triplek, dan/atau gypsum;
3) kelistrikan, antara lain aksesoris lampu, saklar, stop kontak, dan/atau instalasi jaringan;
4) kusen, kaca, daun pintu, dan/atau jendela;
5) pengecatan; dan/atau
6) penutup lantai, contoh: keramik, tegel, plester aci, dan/atau papan,
b. perbaikan mebeler, pembelian meja dan atau dingklik akseptor didik atau guru jikalau meja dan atau dingklik yang ada sudah tidak berfungsi dan atau jumlahnya kurang mencukupi kebutuhan;
c. perbaikan toilet Sekolah, tempat basuh tangan dan saluran air kotor;
d. Penyediaan sumber air higienis termasuk pompa dan instalasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai air bersih;
e. pembangunan jamban atau WC beserta sanitasinya bagi Sekolah yang belum mempunyai prasarana tersebut;
f. pemeliharaan dan/atau perbaikan komputer, printer, laptop Sekolah, proyektor, dan/atau AC; dan/atau
g. pemeliharaan dan/atau perbaikan peralatan praktikum.
9. Pembayaran Honor
Pada prinsipnya pemerintah kawasan dan masyarakat penyelenggara pendidikan wajib mengalokasikan gaji guru yang ditugaskan pada Sekolah yang diselenggarakan. Dana BOS Reguler sanggup dipakai untuk pembayaran kekurangan gaji guru pada jenjang SMA, dengan ketentuan sebagai berikut:
a. dana BOS Reguler untuk membayar gaji guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh pemerintah kawasan paling banyak 15% (lima belas persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
b. dana BOS Reguler untuk membayar gaji guru pada Sekolah yang diselenggarakan oleh masyarakat paling banyak 30% (tiga puluh persen) dari total BOS Reguler yang diterima;
c. guru yang menerima pembayaran gaji merupakan guru honorer yang telah:
1) memiliki kualifikasi akademik S-1/D-IV; dan
2) mendapatkan penugasan dari pemerintah kawasan dengan memperhatikan analisis kebutuhan guru dan memberikan tembusan penugasan dimaksud kepada Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Kementerian bagi guru gaji pada Sekolah yang diselenggarakan oleh Pemerintah Daerah.
10. Pembelian Alat Multi Media Pembelajaran
a. Membeli komputer desktop atau work station berupa PC atau all in one PC untuk dipakai dalam proses pembelajaran, maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor LED 18,5 inci;
6) sistem operasi Windows/Linux/dll;
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian komputer harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
b. Membeli printer atau printer plus scanner maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah. Selain untuk membeli, BOS Reguler boleh dipakai untuk perbaikan printer milik Sekolah.
c. Membeli laptop maksimal 1 (satu) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) prosesor Core i3 atau yang setara;
2) memori standar 4GB DDR3;
3) hard drive 120 GB SSD/500 GB HDD;
4) CD/DVD drive;
5) monitor 14 inci;
6) sistem operasi Windows /Linux/dll; dan
7) aplikasi terpasang word processor, spreadsheet, dan presentation; dan
8) garansi 1 tahun.
Pembelian laptop harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
d. Membeli proyektor maksimal 5 (lima) unit per tahun per Sekolah dengan spesifikasi minimal:
1) sistem DLP;
2) resolusi XGA;
3) brightness 3000 lumens;
4) contras ratio 15.000:1;
5) input HDMI, VGA, Composite, S-Video; dan
6) garansi 1 (satu) tahun.
Pembelian proyektor harus mempertimbangkan efisiensi penggunaan anggaran.
Keterangan:
a. komputer desktop atau workstation, printer atau printer scanner, laptop, dan/atau proyektor harus dibeli di penyedia barang yang memperlihatkan garansi resmi;
b. proses pengadaan barang oleh Sekolah sesuai dengan prosedur PBJ Sekolah; dan
c. peralatan di atas harus dicatat sebagai inventaris Sekolah.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/