Pelayanan Dan Penanganan Pengaduan Masyarakat Bos Reguler 2019
A. Tujuan
Pelayanan dan penanganan pengaduan masyarakat (P3M) dalam aktivitas BOS Reguler ditujukan untuk:
1. mengatur alur isu pengaduan atau temuan dilema semoga sanggup diterima oleh pihak yang tepat;
2. memastikan bahwa pengelola aktivitas akan menindaklanjuti tiap pengaduan yang masuk;
3. memastikan progres penanganan didokumentasikan secara jelas;
4. menyediakan bentuk isu dan pangkalan data (data base) yang harus disajikan dan sanggup diakses publik.
B. Media
Informasi, pertanyaan, dan/atau pengaduan sanggup disampaikan secara pribadi atau melalui telepon, surat, dan/atau email. Media yang sanggup dipakai ialah sebagai berikut:
1. tim BOS Reguler Pusat
daring : bos.kemdikbud.go.id
Email : bos@kemdikbud.go.id
2. unit layanan terpadu Kementerian
Telepon : 021-57903020, 021-57950225, 021-57903017
Faksimil : 021-5733125
Email : pengaduan@kemdikbud.go.id
C. Tugas dan Fungsi Layanan
1. Tim BOS Reguler Pusat
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat semua informasi, termasuk hasil temuan atau audit BPK, BPKP, dan/atau Itjen ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di www.bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan.
d. Memonitor progres/kemajuan penanganan pengaduan yang ada di provinsi maupun kabupaten/kota.
e. Menganalisa isu sebagai materi masukan bagi kebijakan administrasi BOS Reguler.
f. Menyampaikan isu kepada Itjen dalam hal dibutuhkan tindak lanjut.
g. Membuat laporan perkembangan penanganan pengaduan secara regular sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler yang merupakan rekapitulasi status provinsi.
h. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara bersiklus dengan aktivitas memberikan status pengaduan untuk mendorong penyelesaian yang melibatkan pihak terkait.
i. Menginformasikan status penanganan pengaduan BOS Reguler secara bersiklus kepada provinsi atau kabupaten/kota untuk ditindaklanjuti.
j. Melakukan koordinasi dengan Bagian Hukum, Tata Laksana dan Kerjasama pada Direktorat Jenderal Pendidikan Dasar dan Menengah terkait dengan publikasi informasi.
2. Tim BOS Reguler Provinsi
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat saran, pertanyaan, dan/atau pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui telepon, email, surat, atau faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring di laman BOS Reguler.
d. Monitoring kabupaten/kota untuk memastikan kiprah dan fungsi layanan masyarakat dan pengaduan BOS Reguler dilaksanakan sesuai petunjuk teknis yang ada.
e. Berkoordinasi dengan kabupaten/kota kalau dibutuhkan untuk melaksanakan penanganan secara pribadi dalam kasus yang dianggap mendesak dan penting.
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan secara bersiklus sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler yang merupakan rekapitulasi status kabupaten/kota.
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara bersiklus dengan aktivitas memberikan rekapitulasi status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan yang dilakukan kabupaten/kota guna mendorong penyelesaian yang diperlukan.
h. Melakukan koordinasi dengan Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi (PPID) provinsi terkait dengan publikasi informasi.
3. Tim BOS Reguler Kabupaten/Kota
a. Menetapkan petugas unit P3M.
b. Menerima dan mencatat saran, pertanyaan, dan pengaduan dari masyarakat yang disampaikan melalui telepon, email, surat, faks, termasuk hasil temuan atau audit ke dalam sistem pengaduan BOS Reguler di bos.kemdikbud.go.id/pengaduan.
c. Menjawab pertanyaan dan menindaklanjuti usul, saran, atau masukan dari masyarakat, termasuk yang disampaikan melalui sistem pengaduan daring dan sms di laman BOS Reguler.
d. Melakukan penanganan yang dibutuhkan dan memonitor kemajuan dan hasil penanganan pengaduan.
e. Memperbarui status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan BOS Reguler secara daring di laman BOS Reguler.
f. Membuat laporan perkembangan status pengaduan sesuai dengan periode laporan aktivitas BOS Reguler. Laporan tersebut bersumber dari sistem pengaduan di laman BOS Reguler.
g. Menyelenggarakan rapat koordinasi secara bersiklus dengan aktivitas memberikan status kemajuan dan hasil tindak lanjut pengaduan untuk mendorong penyelesaiannya.
h. Melakukan koordinasi dengan PPID kabupaten/kota terkait dengan publikasi informasi.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/