Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk


Terkait implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:

1.   Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan Wajib memberikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok pendidikan.

2.   Terkait hal tersebut, biar Dinas Pendidikan Provinsi menunjukkan arahan biar mewajibkan seluruh Sekolah Menengah kejuruan untuk melaporkan nilai rapor secara pribadi melalui aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak pribadi melalui aplikasi e-Rapor dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen.

3.   Untuk mengurangi load di tamat tahun pelajaran, biar Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan pada seluruh Sekolah Menengah kejuruan binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII semester  1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).

4.   Selanjutnya pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan sesudah tuntasnya pembelajaran di semester 6.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel