Surat Edaran Penyampaian Nilai Rapor Di Aplikasi Dapodik 2019 Smk
Terkait implementasi Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 perihal Penilaian Hasil Belajar oleh Satuan Pendidikan dan Penilaian Hasil Belajar oleh Pemerintah, dengan hormat kami sampaikan beberapa hal sebagai berikut:
1. Pasal 9 Permendikbud Nomor 4 Tahun 2018 menyatakan bahwa, Satuan Pendidikan Wajib memberikan nilai rapor, Nilai US, dan Nilai USBN kepada Kementerian untuk kepentingan peningkatan dan pemerataan mutu pendidikan melalui data pokok pendidikan.
2. Terkait hal tersebut, biar Dinas Pendidikan Provinsi menunjukkan arahan biar mewajibkan seluruh Sekolah Menengah kejuruan untuk melaporkan nilai rapor secara pribadi melalui aplikasi Dapodikdasmen atau secara tidak pribadi melalui aplikasi e-Rapor dan/atau Majestik yang tersinkronisasi dengan aplikasi Dapodikdasmen.
3. Untuk mengurangi load di tamat tahun pelajaran, biar Dinas Pendidikan Provinsi mewajibkan pada seluruh Sekolah Menengah kejuruan binaannya untuk melaporkan nilai rapor siswa kelas XII semester 1 s.d. 5 sebelum pelaksanaan Ujian Nasional dan Ujian Sekolah Berstandar Nasional (USBN).
Baca Juga
- Surat Edaran Dirjen Dikdasmen Perihal Kualitas Data Di Aplikasi Dapodik Versi 2019
- Informasi Penting Pemutakhiran Data Di Aplikasi Dapodik Semester 2 (Genap) Tahun Pedoman 2018/2019 Versi 2019.C Dirilis Pada Simpulan Bulan Februari 2019
- Cara Generate Dan Link Download Prefill Aplikasi Dapodik Versi 2019C
4. Selanjutnya pelaporan nilai rapor semester 6, dan USBN dilakukan sesudah tuntasnya pembelajaran di semester 6.
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/