Pedoman Uji Kompetensi Keahlian (Ukk) Smk Tahun 2019
UKK (Uji Kompetensi Keahlian) yakni evaluasi terhadap pencapaian kualifikasi jenjang 2 (Dua) atau 3 (tiga) pada KKNI (Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia) dilaksanakan di simpulan masa studi oleh Lembaga Sertifikasi Profesi atau satuan pendidikan terakreditasi bersama kawan usaha/industri dengan memperhatikan paspor keterampilan dan/atau portofolio.
UKK yakni proses evaluasi melalui pengumpulan bukti yang relevan untuk memilih apakah seseorang kompeten atau belum kompeten pada suatu kualifikasi tertentu.
Berikut pedoman penyelenggaraan UKK (Uji Kompetensi Keahlian) di tahun pelajaran 2018/2019 selengkapnya sanggup dibaca dan diunduh eksklusif pada tautan di bawah ini: