Penjelasan Dan Pembiayaan Oss, Osk, Osp, Osn Sma Tahun 2019
1. Olimpiade Sains Sekolah (OSS)
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Sekolah menjaring/menyeleksi menurut persyaratan yang telah ditentukan dalam panduan ini dan mengajukan akseptor Olimpiade Sains pada masing-masing Bidang Sains untuk diseleksi sebagai akseptor Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK). Penanggungjawab OSS ialah Kepala Sekolah.
2. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota (OSK)
1. Peserta OSK ialah siswa kelas IX hingga kelas XI , dan siswa kelas VIII dengan syarat yang telah ditentukan oleh masing-masing Bidang Sains.
2. Setiap sekolah berhak mengirimkan siswa terbaik hasil OSS dengan jumlah minimum satu akseptor tiap bidang sains.
3. Jumlah maksimum akseptor per bidang per sekolah diatur dan ditentukan oleh masing-masing Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Pelaksanaan OSK dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
5. Hasil OSK dipublikasikan oleh Dinas Pendidikan Provinsi.
6. Pelaksanaan OSK memakai soal dan kunci tanggapan beserta kriteria evaluasi yang disusun oleh Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penilaian OSK dilakukan oleh Tim Juri OSK yang sanggup melibatkan Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP), perguruan tinggi tinggi, atau tenaga mahir yang kompeten yang ditetapkan oleh Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
3. Olimpiade Sains Provinsi (OSP)
1. Jumlah akseptor OSP maksimal 3 (tiga) siswa per bidang sains tiap sekolah.
2. Total akseptor maksimal per bidang sains setiap provinsi ialah banyaknya Kabupaten/Kota dikalikan 3 (tiga). Provinsi yang mempunyai kurang dari 25 Kabupaten/Kota jumlah akseptor maksimal 75 siswa per bidang.
3. Penyusun soal OSP ialah Tim Pembina OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
4. Penilaian lembar tanggapan OSP dilakukan oleh Tim Juri OSN yang ditetapkan oleh Direktur Pembinaan SMA.
5. Pelaksanaan OSP dilakukan dalam waktu yang bersamaan secara nasional.
6. Hasil OSP dipublikasikan oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penanggungjawab pelaksanaan OSP ialah Kepala Dinas Pendidikan Provinsi.
4. Olimpiade Sains Nasional (OSN)
1. Setiap Provinsi diwakili minimal 1 (satu) siswa terpilih per bidang.
2. Untuk setiap bidang sains, maksimum akseptor setiap Provinsi ialah sepuluh persen dari total akseptor OSN.
3. Jumlah maksimal akseptor tiap sekolah yang dikirimkan ke OSN ialah 2 (dua) siswa per bidang.
4. Penyusun soal OSN ialah Tim Pembina OSN, dan penanggungjawab evaluasi ialah Tim Juri OSN.
5. Pelaksanaan OSN dilakukan oleh panitia Pusat dan Daerah.
6. Pemenang OSN diumumkan ke publik oleh Direktorat Pembinaan SMA.
7. Penanggung jawab OSN ialah Direktur Pembinaan SMA.
5. Pembiayaan
1. Olimpiade Sains Sekolah. Sumber dana: Komite Sekolah, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
2. Olimpiade Sains Kabupaten/Kota. Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
3. Olimpiade Sains Provinsi. Sumber dana: APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
4. Olimpiade Sains Nasional. Sumber dana: APBN, APBD Provinsi, Sponsor, dan dana lain yang tidak mengikat
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/