Formasi Pppk Tahap I Tahun 2019 Untuk Jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian Dari Tenaga Honorer Eks Kategori Ii (Th Eks K-Ii) Yang Ada Dalam Database Bkn

Dengan telah ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018 ihwal Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja sebagai amanat dari Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2013 ihwal Aparatur Sipil Negara, dengan klarifikasi sebagai berikut:

1.   Pegawai Aparatur Sipil Negara (ASN) ialah Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan Pegawai Pemerintah Dengan Perjanjian Kerja (PPPK) yang diangkat oleh Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) dan diserahi kiprah dalam suatu jabatan pemerintahan atau diserahi kiprah negara lainnya dan digaji menurut peraturan perundang-undangan. Dengan demikian, baik PNS maupun PPPK sama-sama merupakan pegawai pemerintah. Dalam Pasal 4 ayat (3), dinyatakan bahwa penyusunan kebutuhan jumlah PPPK merupakan satu kesatuan dengan penyusunan kebutuhan PNS. Selanjutnya, dalam Pasal 101 ayat (3) dan (4) dinyatakan bahwa :

a.   Gaji dibebankan pada APBN untuk PPPK di Instansi Pusat dan APBD untuk PPPK di Instansi Daerah; dan
b.   Selain honor sebagaimana dimaksud pada aksara a, PPPK sanggup mendapatkan dukungan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

2.   Kebutuhan ASN yang mendesak yang menjadi prioritas Pemerintah ialah untuk pemenuhan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian yang kebijakannya sudah diberlakukan semenjak pengadaan CPNS tahun 2018 dibuka untuk pelamar umum yang berusia di bawah 35 tahun. Di satu sisi, pada jabatan-jabatan prioritas tersebut, ketika ini sudah banyak tenaga non PNS yang telah bekerja di bidang tersebut dan telah berusia di atas 35 tahun. Tenaga Non PNS tersebut sebagian besar bekerja di Pemerintah Daerah.

3.   Ditetapkannya PP Nomor 49 Tahun 2018, memungkinkan untuk dilakukannya perekrutan ASN melalui sketsa PPPK dan dibutuhkan sanggup menjadi solusi terhadap tenaga Non PNS, sebagaimana dimaksud pada angka 2 untuk sanggup mengikuti seleksi dan diangkat menjadi PPPK bagi mereka yang dinyatakan lulus seleksi. Peraturan Pemerintah dimaksud sudah disosialisasikan pada tanggal 23 Januari 2019 di Batam yang dihadiri oleh ± 530 (lima ratus tiga puluh) PPK tempat yang sebagian besar diwakili oleh Sekretaris Daerah dan/atau Kepala Badan Kepegawaian Daerah.

Tweet BKN : Seleksi P3K Tahap I hanya untuk Eks THK2 Guru, Nakes, THL Pertanian, dan Dosen Perguruan Tinggi Negeri Baru



4.   
Dalam tahun 2019, akan dilakukan rekrutmen ASN (CPNS dan PPPK) yang diawali tahap I perekrutan PPPK untuk jabatan-jabatan Guru, Tenaga Kesehatan, dan Penyuluh Pertanian dari Tenaga Honorer Eks Kategori II (TH Eks K-II) yang ada dalam database BKN dan memenuhi persyaratan Peraturan Perundang-Undangan. Sistem seleksi memakai CAT UNBK Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan. Adapun persyaratan untuk rekrutmen PPPK Tahap I dimaksud, antara lain:

a.   Untuk jabatan Guru di lingkungan Pemda memiliki kualifikasi pendidikan minimal S-1 dan masih aktif mengajar hingga ketika ini (dapat dicek di http://info.gtk.kemdikbud.go.id);
b.   Untuk Tenaga Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan minimal D-III bidang Kesehatan dan memiliki STR yang masih berlaku (bukan STR internship), kecuali untuk Epidemiolog, Entomolog, Administrator Kesehatan, dan Pranata Laboratorium Kesehatan memiliki kualifikasi pendidikan D-III/S-1 Kimia/Biologi; dan
c.   Untuk Penyuluh Pertanian memiliki kualifikasi pendidikan minimal Sekolah Menengah kejuruan bidang Pertanian atau SLTA plus sertifikasi di bidang pertanian.

5.   Untuk Instansi Daerah Pemekaran baik Instansi Induk maupun Instansi baru, supaya menginformasikan kepada calon penerima PPPK sebelum melaksanakan registrasi untuk melihat status data instansi kerjanya melalui aplikasi pada laman https://sscasn-helpdesk.bkn.go.id dan melaksanakan updating/perbaikan instansi kerja ketika ini, dan admin SSCASN instansi gres wajib melaksanakan verifikasi.

Sehubungan dengan hal tersebut di atas, kami harapkan masing-masing PPK mengantisipasi dan mengambil langkah-langkah sebagai berikut:

1.   Menyiapkan anggaran (gaji dan dukungan terhadap penerima yang lulus seleksi, serta biaya pelaksanaan seleksi) sesuai dengan prosedur pengaturan penganggaran menurut Peraturan Perundang-Undangan yang berlaku;

2.   Menyusun jenis jabatan dan unit kerja yang akan diduduki oleh PPPK sesuai dengan peta jabatan dan Analisis Beban Kerja;

3.   Membentuk Panitia Pelaksana Instansi yang antara lain bertugas memilih lokasi/tempat pelaksanaan seleksi di bawah koordinasi dinas yang menangani bidang pendidikan;

4.   Bagi instansi tempat pemekaran yang data TH Eks K-II masih terdaftar/tergabung di Kabupaten/Kota induk, termasuk Guru SMA/K yang beralih menjadi kewenangan Provinsi, supaya Provinsi segera berkoordinasi dengan Pemerintah Kabupaten/Kota yang bersangkutan. Bagi Kabupaten/Kota pemekaran yang data TH Eks K-II masih di Kabupaten/Kota induk, untuk segera pula berkoordinasi dengan Kabupaten/Kota induk yang bersangkutan;

5.   PPK segera mengusulkan kebutuhan PPPK tahun 2019 kepada Menteri PANRB dan Kepala Badan Kepegawaian Negara dan harus disampaikan paling lambat tanggal 7 Februari 2019 melalui email asdep2.sdma@menpan.go.id. Terhadap PPK yang tidak memberikan proposal kebutuhan, kami nyatakan tidak melaksanakan pengadaan PPPK Tahap I.

6.   Terlampir kegiatan persiapan, pelaksanaan seleksi, dan pengangkatan sebagai PPPK dalam pengadaan PPPK Tahap I Tahun 2019.


Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel