Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Juknis PPDB Kemdikbud Jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan tahun pedoman 2019/2020 untuk jenjang TK, SD, SMP, SMA, Sekolah Menengah kejuruan dan sederajat tahun pedoman 2019/2020. Permendikbud ini menggantikan Permendikbud No. 14 Tahun 2018 yang dilihat kurang sesuai dengan perkembangan kebutuhan layanan pendidikan.
PPDB dilakukan berdasarkan:
a. nondiskriminatif;
b. objektif;
c. transparan;
d. akuntabel; dan
Persyaratan calon peserta didik gres pada Taman Kanak-kanak adalah:
a. berusia 4 (empat) tahun hingga dengan 5 (lima) tahun untuk kelompok A; dan
b. berusia 5 (lima) tahun hingga dengan 6 (enam) tahun untuk kelompok B.
Baca Juga
- Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin
- Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi
- Aturan Dan Ketentuan Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Paparan Dirjen Dikdasmen Pada Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Pada 11 Februari 2019
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 1 (satu) SD berusia:
a. 7 (tujuh) tahun; atau
b. paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.
Sekolah wajib mendapatkan peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun sebagaimana dimaksud pada ayat (1) abjad b yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang mempunyai potensi kecerdasan dan/atau talenta istimewa dan kesiapan psikis yang dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 7 (tujuh) SMP:
a. berusia paling tinggi 15 (lima belas) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan; dan
b. memiliki ijazah atau surat tanda selesai berguru SD atau bentuk lain yang sederajat.
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) Sekolah Menengan Atas atau SMK:
a. berusia paling tinggi 21 (dua puluh satu) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan;
b. memiliki ijazah atau surat tanda selesai berguru SMP atau bentuk lain yang sederajat; dan
c. memiliki SHUN SMP atau bentuk lain yang sederajat.
SMK dengan bidang keahlian, aktivitas keahlian, atau kompetensi keahlian tertentu sanggup menetapkan komplemen persyaratan khusus dalam penerimaan peserta didik gres kelas 10 (sepuluh).
Persyaratan calon peserta didik gres kelas 10 (sepuluh) dikecualikan bagi calon peserta didik yang berasal dari Sekolah di luar negeri.
Syarat usia dibuktikan dengan sertifikat kelahiran atau surat keterangan lahir yang dikeluarkan oleh pihak yang berwenang dan dilegalisir oleh lurah/kepala desa setempat sesuai dengan domisili calon peserta didik.
Persyaratan calon peserta didik gres baik warga negara Indonesia atau warga negara abnormal untuk kelas 7 (tujuh) SMP atau kelas 10 (sepuluh) SMA/SMK yang berasal dari Sekolah di luar negeri selain memenuhi persyaratan, wajib mendapatkan surat keterangan dari eksekutif jenderal yang menangani bidang pendidikan dasar dan menengah. Selain itu, peserta didik warga negara abnormal wajib mengikuti matrikulasi pendidikan Bahasa Indonesia paling singkat 6 bulan yang diselenggarakan oleh Sekolah
yang bersangkutan.
Ketentuan terkait persyaratan usia dan mempunyai SHUN dikecualikan bagi peserta didik penyandang disabilitas di Sekolah yang menyelenggarakan layanan inklusif.
Berikut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018 Penerimaan Peserta Didik Baru Pada Taman Kanak-Kanak, Sekolah Dasar, Sekolah Menengah Pertama, Sekolah Menengah Atas, dan Sekolah Menengah Kejuruan yang menjadi dasar Juknis PPDB Tahun Pelajaran 2019/2020 sanggup didownload/unduh pribadi di bawah ini:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/