Satgas Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Dibuat Kemendikbud Dan Kemendagri Untuk Memastikan Berjalannya Kebijakan Zonasi
Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) dan Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) akan membentuk Satgas PPDB untuk memastikan berjalannya kebijakan zonasi dalam sistem Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB). Kemendikbud dan Kemendagri secara bahu-membahu akan mengawasi implementasi kebijakan zonasi sampai ke daerah-daerah.
“Kami mendapat derma penuh dari Kemendagri, terutama untuk mengatur sistem PPDB,” tutur Mendikbud Muhadjir Effendy ketika memperlihatkan keterangan pers sesudah pertemuan dengan Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh, di Kantor Kemendikbud, Senin (21/1/2019).
Mendikbud menuturkan, untuk mengawasi implementasi kebijakan zonasi dalam sistem PPDB, Kemendikbud akan mengirimkan petugas sampai ke daerah-daerah dengan pendampingan dari Kemendagri. “Tim PPDB di samping dari Kemendikbud ada juga dari Kemendagri . Ada satgasnya,” katanya.
Dirjen Dukcapil Kemendagri, Zudan Arif Fakhrulloh menambahkan, kiprah Satgas PPDB Kemendikbud dan Kemendagri akan dirumuskan lagi secara teknis. Yang pasti, Kemendagri akan melaksanakan training kepada tempat yang tidak menerapkan zonasi sesuai dengan peraturan. “Ini kebijakan nasional. Pemerintah itu satu. (Pemerintah) pusat, provinsi, kabupaten, atau kota, itu satu. Kalau sudah menjadi garis nasional, (pemerintah) tempat harus melaksanakan,” tegasnya.
Baca Juga
- Aturan Dan Ketentuan Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Sd, Smp, Sma Dan Smk Menurut Paparan Dirjen Dikdasmen Pada Rembuk Nasional Pendidikan Dan Kebudayaan Pada 11 Februari 2019
- Sktm Tidak Dapat Lagi Dipakai Sebagai Syarat Dalam Seleksi Ppdb, Tanpa Sktm, Zonasi 90 Persen Termasuk Siswa Miskin
- Juknis Ppdb Tahun Pelajaran 2019/2020 Tk, Sd, Smp, Sma, Dan Smk Menurut Permendikbud Nomor 51 Tahun 2018
Menurut Zudan Arif, penanggung jawab final urusan pendidikan nasional ada di bahu Mendikbud, bukan bupati atau walikota. Kepala tempat bertugas sebagai penyelenggara pendidikan yang taat asas dengan jadwal nasional. Karena itu Kemendagri akan memperlihatkan pendampingan kepada pemerintah sentra (Kemendikbud) dan training kepada pemerintah tempat dalam implementasi kebijakan zonasi. “Misalnya dengan sosialisasi, pemahaman, dan hukuman jika tidak ikut (kebijakan nasional) menurut undang-undang pemerintah daerah. Ini (zonasi) jadwal nasional untuk tujuan nasional,” ujarnya. (Desliana Maulipaksi)
Sumber : https://www.kemdikbud.go.id
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/