Sk Konversi Status Ratifikasi Smk Tahap 1

Sesuai Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 13 tahun 2018, Akreditasi Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) mengalami perubahan dari yang sebelumnya berbasis Program Keahlian (PK) menjadi Satuan Pendidikan (SP). Oleh karenanya, untuk memperoleh kepastian aturan atas Status legalisasi SMK, BAN-S/M perlu melaksanakan konversi nilai PK menjadi nilai Satuan Pendidikan.

Status Akreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. terakreditasi; dan
b. tidak terakreditasi.

Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan terdiri atas:

a. terakreditasi A (unggul);
b. terakreditasi B (baik); dan
Peringkat terakreditasi Satuan Pendidikan meliputi kelayakan seluruh kegiatan yang diselenggarakan pada ketika Akreditasi.

Berikut Keputusan Ketua Badan Akreditasi Nasional Sekolah/Madrasah perihal Konversi Status Akreditasi Sekolah Menengah kejuruan untuk tiap provinsi.

1.   Aceh
2.   Bali
3.   Banten
4.   Bengkulu
7.   Gorontalo
8.   Jambi
9.   Jawa Barat
19. Lampung
20. Maluku
24. Papua
26. Riau



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel