Kategori Guru / Pendidik Yang Termasuk Dalam Eks Tenaga Honorer K-Ii
Berikut klarifikasi wacana apa itu Tenaga Honorer Kategori II (THK2) selengkapnya sebagai berikut:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/
Siapakah sajakah yang termasuk dalam Eks Tenaga Honor Kategori II?
Eks Tenaga Honorer Kategori-II yaitu tenaga honorer yang terdaftar dalam database Badan Kepegawaian Negara dan memenuhi persyaratan perundang-undangan sebagai Tenaga Pendidik, Tenaga Kesehatan dan Penyuluh Pertanian.
Baca Juga
- 305 Daftar Provinsi, Kabupaten/Kota Adakan Seleksi Pppk Tahun 2019 Lengkap
- Permenpan-Rb Nomor 2 Tahun 2019 Wacana Pengadaan Pppk Untuk Guru, Dosen, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian
- Persyaratan Usia Pppk Tahun 2019 Dan Persyaratan Umum Dan Khusus Tenaga Pendidik/Guru, Tenaga Kesehatan, Dan Penyuluh Pertanian
Siapakah Guru/Pendidik Yang Termasuk Sebagai Eks Tenaga Honorer K-II?
Tenaga Pendidik Eks Tenaga Honorer Kategori II yaitu tenaga honorer eks THK-II yang telah bertugas sebagai Guru yang memiliki NUPTK (Nomor Unik Pendidik dan Tenaga Kependidikan).
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/