Juknis Tpg Bagi Guru Madrasah Tahun 2019
Berdasarkan Petunjuk Teknis Penyaluran Tunjangan Profesi Guru (TPG) bagi Guru Madrasah Tahun 2019, yakni diatur dalam Bab III, Penerima Tunjangan Profesi Guru, terdapat beberapa perubahan terkait dengan ratifikasi ekuivalensi kiprah pemanis guru. Tugas pemanis untuk memenuhi beban kerja terbagi menjadi dua yakni kiprah pemanis dan kiprah pemanis lain.
Tugas pemanis guru terdiri atas:
1. Wakil Kepala Madrasah (untuk MTs, MA, MAK) dan Kordinator Bidang Pendidikan (untuk MI), ekuivalen 12 JTM
2. Kepala Perpustakaan Satuan Pendidikan, ekuivalen 12 JTM
3. Kepala Laboratorium / Kepala Bengkel, ekuivalen 12 JTM
Baca Juga
4. Ketua Program Keahlian / Program Studi, ekuivalen 12 JTM
5. Pembimbingan khusus pada satuan pendidikan yang menyelenggarakan pendidikan inklusi atau pendidikan terpadu / Pembina Asrama, ekuivalen 12 JTM
Tugas pemanis lain guru meliputi:
1. Wali Kelas, ekuivalen 2 JTM
2. Pembina OSIS, ekuivalen 2 JTM
3. Pembina Ekstrakurikuler, ekuivalen 2 JTM
4. Koordinator PPKB / Koordinator PKG / Koordinator BKK, ekuivalen 2 JTM
5. Penilai Kinerja Guru, ekuivalen 2 JTM
6. Guru Piket, ekuivalen 1 JTM
7. Ketua forum sertifikasi profesi pihak pertama (LPS-P1), ekuivalen 1 JTM
8. Pengurus organisasi/asosiasi profesi guru, ekuivalen 3 JTM (tingkat nasional), 2 JTM (tingkat provinsi), 1 JTM (tingkat kabupaten/kota)
Tugas pemanis lain sanggup dikomulatifkan sampai maksimal 6 JTM. Sedangkan bagi yang mengampu kiprah pemanis (Wakamad, Ka Perpustakaan, dll) sanggup ditambahkan kiprah pemanis lain tetapi tidak dihitung ekuivalensinya.
Download/unduh Juknis TPG bagi Guru Madrasah Tahun 2019 silahkan klik pada tautan di bawah ini:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/