6 Acara Yang Termasuk Dalam Pelanggaran Disiplin Asn

Berikut ini merupakan 6 (enam) ujaran kebencian yang berkategori pelanggaran disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara) di bawah ini:

1.   Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

2.   Menyampaikan pendapat baik verbal maupun tertulis lewat media umum yang mengandung ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras, dan antargolongan.

3.   Menyebarluaskan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian (pada point 1 dan 2) melalui media umum (share, broadcast, upload, retweet, repost, instagram dan sejenisnya.


Baca Juga

4.   Mengadakan acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

5.   Mengikuti atau menghadiri acara yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah.

6.   Menanggapi atau mendukung sebagai tanda baiklah pendapat sebagaimana poin 1 dan 2 dengan menawarkan likes, dislike, love, retweet, atau comment di media sosial.



Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel