Menjaga Stabilitas Negara Kewajiban Seluruh Asn
Menjaga stabilitas negara yaitu kewajiban seluruh ASN, khususnya ASN/Pegawai Kementerian Agama sebagai perekat dan pemersatu bangsa. Untuk itu ASN/Pegawai dihentikan keras memperkeruh situasi bangsa dengan membuatkan ujaran kebencian terkait Pancasila, Undang-Undang Dasar 1945, Pemerintah, Agama, Pemilu dan lainnya.
Sebagaimana siaran pers BKN Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 wacana Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN.
Sebagaimana siaran pers BKN Nomor 006/RILIS/BKN/V/2018 wacana Enam Aktivitas Ujaran Kebencian Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN.
Baca di sini : 6 (Enam) Ujaran Kebencian Yang Berkategori Pelanggaran Disiplin ASN (Aparatur Sipil Negara)