PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG URUSAN BIDANG PENDIDIKAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR TAHUN 2019

Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018

Berdasasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019, diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerntah. Dalam tata aturan di Idonesia di kenal ada dekonsentrasi dan tuas pembantuan. Dekonsentrasi  adalah  pelimpahan  wewenang  dari Pemerintah Pusat kepada  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.

Urusan  Pemerintahan  adalah  kekuasaan pemerintahan  yang  menjadi  kewenangan  Presiden yang  pelaksanaannya  dilakukan  oleh  kementerian negara  dan  penyelenggara  Pemerintahan  Daerah untuk  melindungi,  melayani,  memberdayakan,  dan menyejahterakan masyarakat.   Menurut Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018,   Urusan  Pemerintahan  bidang  pendidikan  yang dilimpahkan  kepada  gubernur  sebagai  wakil Pemerintah Pusat di  daerah dalam  penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 meliputi: 
a.   program pendidikan dasar dan menengah; 
b.   program guru dan tenaga kependidikan; dan 
c.  program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas teknis lainnya. 
Lebih lanjut dijelaskan Program  pendidikan  dasar  dan  menengah meliputi:  a)   pembinaan sekolah menengah atas;  b)   pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan  c)   pembinaan  pendidikan  khusus  dan  layanan khusus.   Program  guru  dan  tenaga  kependidikan  berupa  dukungan manajemen  dan  pelaksanaan  tugas  teknis  lainnya pada  Direktorat  Jenderal  Guru  dan  Tenaga Kependidikan. Program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas teknis lainnya berupa  upaya peningkatan  koordinasi  dan sinkronisasi  program  pendidikan  dan  kebudayaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota. 

Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018, dinyatakan bahwa    Alokasi  anggaran  Urusan  Pemerintahan  bidang pendidikan  yang  dilimpahkan  kepada  gubernur sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat  di  daerah  dalam penyelenggaraan  Dekonsentrasi  tahun  anggaran  2019 meliputi:  
a.   program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp200.031.289.000  (dua  ratus  milyar  tiga  puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
b.   program  guru  dan  tenaga  kependidikan  sebesar Rp47.448.628.000  (empat  puluh  tujuh  milyar empat  ratus  empat  puluh  delapan  juta  enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan 
c.   program  dukungan  manajemen  dan  pelaksanaan tugas  teknis  lainnya  sebesar  Rp16.662.195.000 (enam  belas milyar enam  ratus  enam  puluh  dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah). 
Alokasi  anggaran  tersdebut mengacu  kepada  daftar  isian  pelaksanaan anggaran  yang  diterbitkan  oleh  Kementerian Keuangan.  Rincian  alokasi  anggaran  Urusan  Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai  wakil  Pemerintah  Pusat di  daerah  dalam penyelenggaraan  Dekonsentrasi  tahun  anggaran  2019 dalam Lampiran  yang  merupakan  bagian  tidak  terpisahkan dari Peraturan Menteri ini. 

Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan Pelaksanaan  kegiatan,  pertanggungjawaban,  pelaporan, pengawasan,  dan  pemeriksaan  dalam  penyelenggaraan Dekonsentrasi  dilakukan  sesuai  dengan  ketentuan peraturan perundang-undangan. 

Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 -----DISINI-----

Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.




Sumber https://publik22.blogspot.com/

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel