PERMENDIKBUD NOMOR 50 TAHUN 2018 TENTANG URUSAN BIDANG PENDIDIKAN YANG DILIMPAHKAN KEPADA GUBERNUR TAHUN 2019
Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 |
Berdasasarkan Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 tentang Lingkup Urusan Pemerintahan Bidang Pendidikan yang dilimpahkan Kepada Gubernur Sebagai Wakil Pemerintah Pusat di Daerah Dalam Penyelenggaraan Dekonsentrasi Tahun Anggaran 2019, diterbitkan dalam rangka melaksanakan ketentuan tentang Dekonsentrasi dan Tugas Pembantuan sebagaimana yang tertuang dalam Peraturan Pemerntah. Dalam tata aturan di Idonesia di kenal ada dekonsentrasi dan tuas pembantuan. Dekonsentrasi adalah pelimpahan wewenang dari Pemerintah Pusat kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat dan/atau kepada instansi vertikal di wilayah tertentu.
Urusan Pemerintahan adalah kekuasaan pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden yang pelaksanaannya dilakukan oleh kementerian negara dan penyelenggara Pemerintahan Daerah untuk melindungi, melayani, memberdayakan, dan menyejahterakan masyarakat. Menurut Pasal 2 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018, Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah;
b. program guru dan tenaga kependidikan; dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya.
Lebih lanjut dijelaskan Program pendidikan dasar dan menengah meliputi: a) pembinaan sekolah menengah atas; b) pembinaan sekolah menengah kejuruan; dan c) pembinaan pendidikan khusus dan layanan khusus. Program guru dan tenaga kependidikan berupa dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya pada Direktorat Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan. Program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya berupa upaya peningkatan koordinasi dan sinkronisasi program pendidikan dan kebudayaan antara pusat, provinsi, dan kabupaten/kota.
Pada Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018, dinyatakan bahwa Alokasi anggaran Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 meliputi:
a. program pendidikan dasar dan menengah sebesar Rp200.031.289.000 (dua ratus milyar tiga puluh satu juta dua ratus delapan puluh sembilan ribu rupiah);
b. program guru dan tenaga kependidikan sebesar Rp47.448.628.000 (empat puluh tujuh milyar empat ratus empat puluh delapan juta enam ratus dua puluh delapan ribu rupiah); dan
c. program dukungan manajemen dan pelaksanaan tugas teknis lainnya sebesar Rp16.662.195.000 (enam belas milyar enam ratus enam puluh dua juta seratus sembilan puluh lima ribu rupiah).
Alokasi anggaran tersdebut mengacu kepada daftar isian pelaksanaan anggaran yang diterbitkan oleh Kementerian Keuangan. Rincian alokasi anggaran Urusan Pemerintahan bidang pendidikan yang dilimpahkan kepada gubernur sebagai wakil Pemerintah Pusat di daerah dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi tahun anggaran 2019 dalam Lampiran yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Menteri ini.
Pasal 3 Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 menyatakan Pelaksanaan kegiatan, pertanggungjawaban, pelaporan, pengawasan, dan pemeriksaan dalam penyelenggaraan Dekonsentrasi dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Link Download Salinan dan Lampiran Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018 -----DISINI-----
Demikian informasi tentang Permendikbud Nomor 50 Tahun 2018. Semoga ada manfaatnya, terima kasih.