Juknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Akseptor Pemilu Tahun 2019
Salah satu metode Kampanye yang sanggup dilakukan oleh Peserta Pemilu ialah kampanye melalui iklan media, baik media cetak, media elektronik, maupun media dalam jarizgan. Dalam Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 perihal Pemilihan Umum disebutkan, bahwa Kampanye melalui iklan tersebut dilaksanakan selama 21 (dua puluh satu) hari dan berakhir hingga dengan 1 (satu) hari sebelum dimulainya Masa Tenang.
Di samping pengaturan tersebut di atas, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 dan peraturan pelaksanaannya, yaitu Pasal 38 ayat (3) Peraturan Komisi Pemilihan Umum Nomor 23 Tahun 2018 perihal Kampanye Pemilihan Umum, mengatur ketentuan bahwa Komisi Pemilihan Umum sanggup memfasilitasi penayangan Iklan Kampanye Peserta Pemilu, sesuai dengan kemampuan keuangan negara.
Sehubungan dengan hal tersebut, untuk menunjukkan panduan dalam bagi Komisi Pemilihan Umum dan Komisi Pemilihan Umum Provinsi/Komisi Pemilihan Independen Aceh, dipandang perlu menetapkan Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Maksud dan Tujuan Petunjuk Teknis ini ialah untuk menunjukkan klarifikasi teknis dan panduan bagi KPU, KPU Provinsi/KIP Aceh mengenai fasilitasi
Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
Baca Juga
- Pkpu Nomor 1 Tahun 2019 Wacana Pengamanan Surat Bunyi Di Percetakan Dan Pendistribusian Ke Komisi Pemilihan Umum/Komisi Independen Pemilihan.
- Urutan Agenda Penyelenggaraan Pemilu Legislatif Tahun 2019
- Juknis Anutan Pendistribusian Dan Pengembalian Perlengkapan Pemungutan Bunyi Dan Hasil Perhitungan Bunyi Pemilu Tahun 2019 Menurut Kkpu Nomor 279/Pp.10.4-Kpt/07/Kpu/I/2019
Petunjuk Teknis ini mencakup pengaturan pelaksanaan fasilitasi Kampanye melalui Iklan Media bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019.
![]() |
Spesifikasi Fasilitasi Iklan Kampanye Pemilu 2019 |
Silahkan download/unduh Keputusan Komisi Pemilihan Umum Republik Indonesia Nomor 291/PL.02.4-Kpt/06/KPU/I/2019 Tentang Petunjuk Teknis Fasilitasi Penayangan Iklan Kampanye Melalui Media Bagi Peserta Pemilihan Umum Tahun 2019 pada tautan di bawah ini:
Sumber https://blogomjhon.blogspot.com/