Juknis P3k 2019 Menurut Peraturan Bkn Nomor 1 Tahun 2019 Perihal Juknis Pppk
Badan Kepegawaian Negara pada tanggal 13 Februari 2019 telah menetapkan petunjuk teknis pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) melalui Peraturan Badan Kepegawaian Negara Nomor 1 tahun 2019.
Peraturan Badan Kepegawaian Negara Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2019 wacana Petunjuk Teknis Pengadaan Ptrgawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja ini menimbang terutama bahwa untuk melaksanakan ketentuan Pasal 34 Peraturan Pemerintah Nomor 49 Tahun 2018 wacana Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja, perlu menetapkan Peraturan Badan epegawaian Negara wacana Petunjuk Teknis Pengadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.
BAB I
KETENTUAN UMUM
Pasal I
Dalam Peraturan Badan ini yang dimaksud dengan:
1. Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja yang selanjutnya disingkat PPPK yaitu warga negara Indonesia yang memenuhi syarat tertentu, yang diangkat menurut perjanjian kerja untuk jangka waktu tertentu dalam rangka melaksanakan kiprah pemerintahan.
2. Pengadaan PPPK yaitu acara untuk mengisi kebutuhan PPPK yang dilakukan melalui tahapan perencanaan, pengumuman lowongan, pelamaran, seleksi, pengumuman hasil seleksi, dan pengangkatan PPPK.
3. Pejabat yang Berwenang yang selanjutnya disingkat PyB yaitu pejabat yang memiliki kewenangan melaksanakan proses pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
4. Pejabat Pembina Kepegawaian yang selanjutnya disingkat PPK yaitu pejabat yang memiliki kewenangan menetapkan pengangkatan, pemindahan, dan pemberhentian Pegawai ASN dan training administrasi ASN di instansi pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
5. Instansi Pemerintah yaitu instansi sentra dan instansi daerah.
6. Instansi Pusat yaitu kementerian, forum pemerintah nonkemcnterian, kesekretariatan forum negara, dan kesekretariatan forum nonstruktural.
7. Instansi Daerah yaitu perangkat tempat provinsi dan perangkat tempat kabupaten lkota yang mencakup sekretariat daerah, sekretariat tubuh legislatif daerah, dinas daerah, dan forum teknis daerah.
8. Menteri yaitu menteri yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang pendayagunaan aparatur negara.
9. Badan Kepegawaian Negara yang selanjutnya disingkat BKN yaitu forum pemerintah nonkementerian yang diberi kewenangan melaksanakan training dan menyelenggarakan administrasi ASN se cara nasional sebagaimana diatur dalam undang-undang.
10. Compufer Assisted Test yang selanjutnya disingkat CAT yaitu suatu sistem seleksi dengan alat bantu komputer yang dipakai untuk mendapat lulusan yang memenuhi standar minimal kompetensi.
Pasal 2
Pengadaan PPPK dilakukan melalui tahapan:
a. perencanaan;
b. pengLrmuman lowongan;
c. pelamaran;
d. seleksi dan pengumuman hasil seleksi;
e. pengangkatan menjadi calon PPPK; dan
f. pengangkatan menjadi PPPK.
BAB II
PERENCANAAN
Bagian Kesatu
Umum
Pasal 3
(1) Setiap Instansi Pemerintah merencanakan pelaksanaan Pengadaan PPPK di lingkungan masing-masing.
(2) Perencanaan bertujuan untuk menjamin kelancaran pengadaan PPPK.
Bagian Kedua
Pembentukan Panitia Seleksi
Pasal 4
Dalam pengadaan PPPK sanggup dibuat panitia seleksi yang terdiri atas:
a. panitia seleksi nasional pengadaan PPPK;
b. panitia seleksi instansi pengadaan PPPK; danlatau
c. instansi pembina.Jabatan Fungsional (JF).
Download/unduh Juknis PPPK Tahun 2019 selengkapnya silahkan klik pada Peraturan BKN Nomor 1 Tahun 2019 wacana Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di bawah ini: