Berani Pakai Headset Saat Berkendara Di Negara Ini, Maka Siapkan Uang Tilang Rp. 2 Juta



Saat dalam kondisi mendesak di perjalanan, kebutuhan akan komunikasi memang tak sanggup dihindarkan lagi. Namun juga tak sanggup dipungkiri, apabila berkomunikasi dalam kondisi mengemudi sangat membahayakan. Melakukan acara bertelepon dikala berkendara tentu ialah acara yang berbahaya, baik bagi diri sendiri ataupun orang lain. 

Demi mengurangi resiko hilangnya konsentrasi dikala mengemudi,  sebagai solusi untuk memudahkan menelpon dikala berkendara pun sanggup memakai headset sehingga posisi tangan tetap di kemudi.

Namun begitu, hal ini tidak berlaku di Prancis. Apabila anda tertangkap lembap memakai perangkat headset di perjalanan, maka siap-siap saja memperoleh surat tilang. Terlepas apakah acara telepon tersebut dilakukan dengan memakai headset ataupun tidak. Hal ini alasannya ialah Pemerintah Prancis secara resmi telah melarang acara telepon hands-free selama berkendara.
Peraturan ini tak hanya berlaku bagi pengendara kendaraan roda 4,namun juga pengendara roda dua bakan sepeda sekalipun, apabila tertangkap lembap tengah memakai headset dikala berkendara pun sanggup dikenakan denda mencapai 135 Euro atau sekitar Rp. 2 Juta. Sebagai tambahan, terdapat pula penalti 3 poin pada SIM yang dimiliki. Meski begitu, pelarangan ini ternyata memiliki sedikit celah.
Namun tak semua jenis headset tidak boleh pemakaiannya oleh Pemerintah Prancis. Sebuah headset sanggup dengan bebas digunakan dikala berkendara jikalau headset tersebut terintegrasi pada helm atau dashboard mobil.
Dengan begini pengendara mempnya alasan untuk memakai headset untuk berkomunikasi.

Artikel Terkait

Iklan Atas Artikel

Iklan Tengah Artikel 1

Iklan Tengah Artikel 2

Iklan Bawah Artikel